Pergub Naturalisasi yang Tidak Menjelaskan Naturalisasi
›
Pergub Naturalisasi yang Tidak...
Iklan
Pergub Naturalisasi yang Tidak Menjelaskan Naturalisasi
Peraturan gubernur tentang naturalisasi sungai dinilai mengambang dan tidak bisa diterapkan secara teknis di lapangan.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
Paska banjir di awal tahun, Pemprov DKI Jakarta memastikan penanganan banjir berjalan, diawali dengan penyiapan anggaran pembebasan lahan di bantaran kali. Partai Solidaritas Indonesia menyoroti konsep naturalisasi yang termuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2019 yang dinilai tidak detil dan tidak menggambarkan konsep penanganan banjir.
Justin Adrian, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Minggu (19/01/2020) menjelaskan, banjir di Jakarta itu mendesak untuk segera ditangani.
Dalam catatan Kompas, selama ini sudah ada konsep normalisasi dalam penanganan kali. Konsep ini masih dikerjakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) untuk menormalisasi kali Cliwung hingga akhir 2017. Lalu muncul konsep naturalisasi saat Anies Baswedan dilantik menjadi Gubernur DKI pada Oktober 2017.
"Banjir sangat mendesak untuk segera ditangani, oleh karena itu tidak perlu diperdebatkan mana yang lebih baik antara normalisasi atau naturalisasi. Yang penting, apapun konsepnya harus segera dikerjakan. Sebaiknya Pemprov DKI segera paparkan konsep naturalisasi sungai ke DPRD agar semua pihak memahami,” kata Justin Adrian, anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta.
Menurut Justin, terkait naturalisasi memang sudah ada Pergub No. 31 tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi. Di dalam pergub ini dituliskan bahwa naturalisasi sungai bertujuan untuk mengalirkan air langsung ke hilir dengan melakukan perbaikan prasarana sumber daya air dan menghidupkan kembali ekosistem di sekitar kawasan sungai.
“Setelah kami pelajari, pergub tersebut belum menggambarkan detail konsep naturalisasi sungai. Misalnya, soal lahan, jika dibandingkan dengan normalisasi, naturalisasi sungai membutuhkan lahan yang lebih lebar. Jika demikian, maka perlu dipikirkan dampaknya bagi warga dan bagaimana mitigasinya,” ujarnya.
Nirwono Joga, pengamat perkotaan juga menyatakan, bila pergub tersebut dicermati, pergub tersebut memang ngambang dan tidak bisa diterapkan secara teknis di lapangan. Itu karena di dalam pergub itu tidak ada ketegasan bahwa kalau konsep naturalisasi diterapkan justru akan lebih banyak lagi relokasi permukiman di bantaran kali karena membutuhkan lebar bantaran yang lebih panjang agar kemiringan bantaran tidak terlalu curam. Adapun maksimal kemiringan bantaran adalah 30-45 derajat agar tidak mudah longsor.
"Hal lain yang tidak jelas adalah apakah sudah ada contoh konkret rencana naturalisasi yang akan dilakukan di sungai mana pada tahun ini?" papar Nirwono.
Justin menambahkan, terkait pembebasan lahan itu, DPRD juga tidak melihat ada kemajuan. Pada 2019, dari anggaran pembebasan lahan bantaran sebesar Rp 500 miliar, hanya terserap 19 persennya saja.
Kalau memang upaya pencegahan banjir memiliki konsekuensi pembebasan lahan dan ada warga terdampak, lanjut Justin, sebenarnya Pemprov DKI bisa melakukan pembebasan secara manusiawi. Apalagi data terbaru dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, saat ini ada sekitar 6.000 unit rumah susun sederhana sewa yang masih tersedia.
"Kita kan bisa melakukan pendekatan-pendekatan kepada masyarakat yang di bantaran. Mereka bisa diberi pengertian bahwa mereka juga mesti memahami warga lain yang kebanjiran. Selama dua tahun gubernur Anies, kita sulit mengidentifikasi ada kali (sungai) yang bertambah lebar," jelas Justin.
Justin mengingatkan, salah satu penyebab banjir adalah kapasitas aliran sungai yang tidak mampu menampung curah hujan di Jakarta dan air kiriman dari Bogor.
“Oleh karena itu, naturalisasi sungai harus dilakukan dalam rangka meningkatkan kapasitas aliran sungai. Jika naturalisasi tidak bisa menambah kapasitas aliran sungai, maka itu jatuhnya pemborosan anggaran,” ucapnya.
Pada 2020 ini Dinas Sumber Daya Air mengalokasikan anggaran naturalisasi sungai sebesar Rp 136,8 miliar. Di sisi lain, pada masa kampanye, Gubernur DKI Jakarta yang saat ini menjabat telah berkomitmen tidak akan melakukan penggusuran.
“Jangan-jangan naturalisasi ini nanti dilakukan di sungai yang sudah lebar. Terus, ujung-ujungnya cuma bikin taman instagramable di pinggir sungai untuk foto-foto. Akhirnya buang-buang anggaran ratusan miliar, tapi Jakarta tetap saja banjir, “ pungkas Justin.