Aparat Polda Kalsel membongkar keberadaan gudang utama atau gudang besar narkoba. Dalam kurun waktu dua tahun, dari gudang tersebut telah diedarkan lebih dari setengah ton sabu ke sejumlah wilayah di Kalimantan.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·4 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Aparat Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan membongkar keberadaan gudang utama atau gudang besar narkoba di Kalimantan Selatan. Dalam kurun waktu dua tahun, dari gudang tersebut telah diedarkan lebih dari setengah ton sabu ke sejumlah wilayah di Kalimantan.
Terbongkarnya gudang utama narkoba di Kalsel itu setelah tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel menangkap pelaku berinisial SAZ alias H (28) di Banjarmasin, Sabtu (18/1/2020). Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Komisaris Besar Wisnu Widarto, di Banjarmasin, Senin (20/1), mengatakan, pelaku terindikasi sebagai pengelola sekaligus pemilik gudang narkoba tersebut.
Yang berhasil diungkap pada 2018-2019 tidak sampai 10 persen.
Menurut Wisnu, pelaku mulai beraksi sejak awal tahun 2018. Dari rekapitulasi catatan yang ditemukan polisi, pelaku telah menjual sabu 212 kilogram pada 2018. Kemudian, pada 2019, penjualan sabu meningkat menjadi 389 kg. Jadi, total sebanyak 601 kg atau lebih dari setengah ton sabu yang diedarkan pelaku di Kalimantan selama dua tahun. ”Yang berhasil diungkap pada 2018-2019 tidak sampai 10 persen,” katanya.
Penangkapan terhadap H berawal dari informasi yang diterima tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel tentang adanya transaksi narkoba di salah satu rumah di Jalan Pembangunan 1, Kelurahan Belitung Selatan, Banjarmasin Barat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu yang masih terbungkus kantong plastik.
Dari situ, petugas melakukan pengembangan dan melanjutkan penggeledahan di rumah kontrakan H di Jalan Rawasari, Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah. Di rumah kedua, petugas kembali menemukan sabu dan ekstasi. Total keseluruhan barang bukti sebanyak 28,4 kg sabu, 9.743 butir ekstasi, dan 505 gram serbuk ekstasi.
”Ini adalah penangkapan terbesar sepanjang sejarah Polda Kalsel. Dengan penangkapan ini, kami setidaknya bisa menyelamatkan 237.119 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Wisnu.
Menurut Wisnu, kasus ini terungkap berdasarkan beberapa rangkaian penangkapan yang dilakukan tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel pada 2018-2019. Sebelumnya, pada 24 Desember 2018, tim mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak 12 kg dari Lampung dengan tujuan untuk mengisi gudang tersangka H.
Tiga hari kemudian, 27 Desember 2018, tim kembali mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti sabu 2 kg. Selanjutnya, pada 24 Januari 2019, kembali diungkap kasus narkoba dengan barang bukti sabu 1,5 kg dan ekstasi 2.400 butir. ”Semua barang itu berasal dari tersangka H, yang memang dikenal cukup licin,” katanya.
Tersangka H, yang berpendidikan diploma III keperawatan, mengaku sudah bekerja selama dua tahun lebih sebagai pengelola gudang narkoba. ”Saya sebagai pengurus gudang di Banjarmasin. Dapat barangnya dari Amang Abul, atasan saya,” ucapnya.
Menurut tersangka H, ia bekerja berdasarkan perintah dari atasan. Tugasnya menyalurkan barang kepada para pemesan. ”Kalau sudah terjual, baru diberi upah. Upahnya tergantung berapa banyak yang terjual pada bulan itu,” katanya.
Jaringan internasional
Kepala Polda Kalsel Inspektur Jenderal Yazid Fanani mengatakan, kasus narkoba yang diungkap jajarannya pada awal tahun 2020 ini merupakan pengungkapan tindak pidana narkoba jaringan internasional. ”Ini jaringan yang melibatkan Malaysia, Sumatera, Jawa Timur, dan Kalimantan,” ujarnya.
Wisnu mengatakan, sabu dan ekstasi tersebut berasal dari Malaysia, dibawa masuk lewat Sumatera, kemudian transit di Surabaya, Jawa Timur. Lalu, dari Surabaya ke Banjarmasin dibawa lewat jalur laut.
”Dari gudang di Banjarmasin, barang dikirim ke seluruh wilayah Kalimantan Selatan, sampai ke Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur,” katanya.
Tersangka H dijerat dengan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya yakni pidana penjara 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, dan maksimal hukuman mati.
Selain dijerat dengan UU Narkotika, tersangka H juga dikenai tindak pidana pencucian uang (TPPU). Semua harta kekayaan yang diperolehnya dari kejahatan narkoba disita untuk negara. ”Kami sudah menyita rumah, mobil, dan uang Rp 100 juta lebih dari tersangka. Total asetnya sekitar Rp 2 miliar,” ungkap Wisnu.
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada jajaran Polda Kalsel yang telah mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional. ”Kami tetap berharap semua masyarakat bersama-sama untuk mengantisipasi, mencegah, dan melaporkan kejahatan narkoba,” tuturnya.
Menurut Sahbirin, pemerintah daerah tidak bisa tenang selama narkoba masih banyak beredar dan mengancam kehidupan masyarakat Kalsel. Apabila kasus narkoba tidak terungkap, akan banyak masyarakat jadi korban. ”Untuk itu, kami terus mencoba membumihanguskan narkoba di bumi Lambung Mangkurat (Kalsel),” katanya.