logo Kompas.id
Polisi Gagalkan Peredaran...
Iklan

Polisi Gagalkan Peredaran Miras Impor Palsu

Polisi menggagalkan peredaran minuman beralkohol racikan yang memakai kemasan botol minuman impor. Para pelaku mematok harga setidaknya 80 persen lebih murah dibandingkan harga miras asli, bergantung mereknya.

Oleh
J Galuh Bimantara
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MDNwPd64vG7sSiXZz7r5dFi2fBk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2FWhatsApp-Image-2020-01-20-at-13.12.12_1579520099.jpeg
KOMPAS/JOHANES GALUH BIMANTARA

Polisi memperlihatkan deretan botol minuman beralkohol impor yang diisi ulang dengan minuman beralkohol racikan. Tindakan ini membahayakan konsumen. Tiga orang dijadikan tersangka dalam kasus yang diumumkan polisi, Senin (20/1/2020), di markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

JAKARTA, KOMPAS —Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan upaya peredaran minuman beralkohol (minuman keras/miras) racikan yang memakai kemasan botol minuman impor. Para pelaku mematok harga setidaknya 80 persen lebih murah dibandingkan dengan miras asli, bergantung mereknya.

Polisi meringkus tiga tersangka, yaitu pelaku berinisial MAP (29) dengan peran sebagai pengoplos miras, JN (22) dengan peran mencari konsumen miras oplosan, serta DC (57) sebagai penyuplai botol miras bekas sekaligus pemberi resep oplosan kepada MAP.

Editor:
agnesrita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000