Pemerintah membahas penyesuaian tarif ojek daring dengan para pemangku kepentingan. Pembahasan menjawab tuntutan perusahaan aplikasi penyedia layanan transportasi daring terhadap aturan tarif yang ditetetapkan pada 2019.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan kembali membahas penyesuaian tarif ojek daring dengan para pemangku kepentingan. Pembahasan ini untuk menjawab tuntutan mitra perusahaan aplikasi penyedia layanan transportasi daring terhadap aturan tarif yang ditetapkan pada 2019.
Direktur Angkutan Jalan Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani, saat dihubungi Kompas, Selasa (21/1/2020), mengatakan, mereka akan membahas penyesuaian tarif baru angkutan ojek daring pada Jumat pekan ini.
Pembahasan itu dilakukan untuk menjawab aksi pengemudi ojek daring, pekan lalu, yang, antara lain, menuntut perubahan zona tarif ke tarif per provinsi.
”Hari Jumat, simulasi tarifnya berapa baru keluar. Lalu, tinggal kami sampaikan kepada Pak Direktur Jenderal berdasarkan perhitungan yang kami siapkan. Itu akan kami sampaikan juga kepada Pak Menteri Perhubungan,” katanya.
Pembahasan tersebut, menurut dia, juga akan melibatkan pemangku kepentingan, seperti perusahaan aplikasi (aplikator) yang bermitra dengan pengemudi transportasi daring dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Persetujuan mengenai kenaikan harga atau tidak nantinya harus diterapkan oleh aplikator. Saat ini, ada dua aplikator besar yang melayani transportasi ojek daring, yaitu Gojek dan Grab Indonesia. Gojek memiliki sekitar 2 juta mitra pengemudi ojek daring, sedangkan Grab memiliki sekitar 1,5 juta mitra pengemudi.
Persetujuan mengenai kenaikan harga atau tidak nantinya harus diterapkan oleh aplikator. Saat ini, ada dua aplikator besar yang melayani transportasi ojek daring, yaitu Gojek dan Grab Indonesia.
Menanggapi rencana itu, Senior Manager Corporate Affairs Gojek Teuku Parvinanda mengatakan, Gojek akan senantiasa mendukung serta taat terhadap aturan dan perundangan yang ditetapkan pemerintah.
”Ini demi kesejahteraan mitra driver (pengemudi) yang berkelanjutan dan pertumbuhan ekosistem,” ujarnya melalui keterangan tertulis.
Sementara itu, Tri Sukma Anreianno selaku Head of Public Affairs Grab Indonesia, mengatakan, Grab masih menunggu koordinasi dari Kemenhub. Mereka pun telah memahami adanya faktor-faktor baru yang dapat memengaruhi kebijakan pemerintah terkait regulasi ojek daring.
”Kami percaya pemerintah mengerti mengenai berbagai variabel tersebut dan menjadikannya bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan terbaik bagi semua aktor yang terlibat di dalam ekosistem bisnis transportasi daring ini,” ujar Tri dalam keterangan tertulis.
Keluhan pengemudi
Pengemudi ojek daring mengeluhkan penyesuaian tarif ojek daring yang diberlakukan pada September 2019, sesuai Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 348 Tahun 2019.
Perwakilan pengemudi ojek daring yang menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta, beberapa waktu lalu, Igun Wicaksono, mengatakan, pengemudi menuntut masalah tarif yang seragam di zona-zona yang luas.
”Kami inginnya setiap daerah beda tarif. Misalnya, daerah Sumatera beda dengan Jakarta. Karena, kan, pendapatan semua daerah beda-beda,” ujar Igun, beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, turunan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 itu mengatur tarif layanan berdasarkan zona. Untuk zona I yang meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali, ditetapkan tarif sebesar Rp 1.850-Rp 2.300 per kilometer (km) dengan tarif minimal Rp 7.000-Rp 10.000.
Tarif zona II meliputi wilayah Jabodetabek sebesar Rp 2.000-Rp 2.500 per km dengan tarif minimal Rp 8.000-Rp 10.000. Sementara tarif zona III di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua sebesar Rp 2.100-Rp 2.600 per km dengan tarif minimal Rp 7.000-Rp 10.000.
Selain soal tarif, pengemudi ojek daring juga menuntut adanya payung hukum yang lebih kuat, seperti undang-undang, untuk mengatur mereka. Mereka juga meminta aplikator menutup pendaftaran calon pengemudi di kawasan padat untuk menjaga persaingan.
Kepentingan konsumen
Dengan pembahasan tarif yang akan dilakukan beberapa hari lagi, Ahmad Yani mengatakan, pemerintah tidak hanya akan menengahi kepentingan pengemudi ojek daring dan aplikator. Pemerintah pun akan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat pengguna layanan.
”Pemerintah, kan, posisinya di dua kaki. Selain untuk mitra pengemudi, kami juga harus memastikan masyarakat tidak terlalu terbebani dan tetap berdaya beli untuk naik ojek daring,” ujarnya.