logo Kompas.id
Perusahaan di Kalbar...
Iklan

Perusahaan di Kalbar Diwajibkan Sediakan Lahan Konservasi

Pemprov Kalbar mewajibkan korporasi yang berbasis lahan menyediakan areal konservasi sebanyak 7 persen dari total lahan yang dimiliki.

Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/y4z77a91KBDf0O_fq-sx2NNpYHQ=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190914ESA-Foto-1_1568459232.jpg
KOMPAS/EMANUEL EDI SAPUTRA

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel area kebakaran lahan korporasi perkebunan sawit di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Sabtu (14/9/2019).

PONTIANAK, KOMPAS — Alih fungsi hutan menjadi sektor usaha berbasis lahan mengakibatkan terjadinya deforestasi dan degradasi hutan. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mewajibkan korporasi yang berbasis lahan menyediakan areal konservasi sebanyak 7 persen dari total lahan yang dimiliki.

Hal itu dikemukakan Sekretaris Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat Untad Dharmawan di Pontianak, Selasa (21/1/2020). Untad berbicara dalam diskusi terfokus terkait persamaan persepsi dan strategi implementasi area konservasi dalam pengelolaan usaha berbasis lahan berkelanjutan.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000