logo Kompas.id
Praperadilan Nurhadi Ditolak, ...
Iklan

Praperadilan Nurhadi Ditolak, Kini KPK Hadapi Tantangan Pembuktian

Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman ditolak. KPK menjadikan putusan itu sebagai landasan dalam menghadapi potensi praperadilan di tengah berlakunya UU No 19/2019.

Oleh
Riana A Ibrahim
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/suSBzfkXXSqTNhB-fMFDzoPJ1wM=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Fdbb365f8-d5e3-4bc3-a77e-8baf16dd58d3_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Hakim tunggal Akhmad Jaini membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (21/1/2020). Hakim Jaini menolak semua permohonan praperadilan yang dilayangkan Nurhadi karena penetapan tersangka Nurhadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sudah sesuai dengan prosedur dan sah secara hukum.

JAKARTA, KOMPAS — Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman sudah ditolak. Tantangan kini berada pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membuktikan kasus dugaan mafia peradilan yang diduga melibatkan Nurhadi.

Di sisi lain, KPK juga menjadikan putusan praperadilan ini sebagai pijakan kelembagaan untuk menghadapi kemungkinan praperadilan serupa di tengah berlakunya Undang-Undang (UU) KPK hasil revisi, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000