logo Kompas.id
Soal "Omnibus Law"...
Iklan

Soal "Omnibus Law" Ketenagakerjaan, Pemerintah Akomodasi Semua Pihak

Pemerintah ingink RUU Cipta Lapangan Kerja bisa menguntungkan semua pihak, khususnya kalangan pekerja dan pengusaha. Oleh karena itu, pemerintah mengajak pekerja dan pengusaha duduk bersama.

Oleh
ANITA YOSSIHARA / MEDIANA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/iezTaaEUhWODgeOmLUuB3S4zf6s=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F60363462-e189-495c-9c35-70c5d684a6dd_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Buruh berunjuk rasa menolak RUU Cipta Lapangan Kerja di depan Kompleks DPR/MPR di Jakarta, Senin (20/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS -Pemerintah menginginkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bisa menguntungkan semua pihak, khususnya kalangan pekerja dan pengusaha. Oleh karena itu, pemerintah mengajak pekerja dan pengusaha duduk bersama untuk membicarakan regulasi yang baik untuk kedua belah pihak.

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko di Bina Graha, Jakarta, Senin (20/1/2020), mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja dirancang untuk memberikan kepastian, tak hanya bagi pengusaha, tetapi juga para pekerja. "Intinya omnibus law itu disusun untuk menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya, bagi semua buruh bisa memberikan kepastian, lebih memberikan kenyamanan, diterima oleh semua pihak," ujarnya.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000