Badan Standar Nasional Pendidikan Keluarkan Aturan Teknis UN Terakhir
›
Badan Standar Nasional...
Iklan
Badan Standar Nasional Pendidikan Keluarkan Aturan Teknis UN Terakhir
Ujian nasional tahun ini merupakan kali terakhir, yang akan diselenggarakan pada 30 Maret hingga 2 April. Tahun ini hanya ada aturan pelaksanaan teknis ujian nasional, tidak ada aturan teknis untuk ujian sekolah.
Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
·4 menit baca
Ujian nasional tahun ini merupakan kali terakhir. Tahun ini hanya ada aturan pelaksanaan teknis ujian nasional, tidak ada aturan teknis untuk ujian sekolah.
JAKARTA, KOMPAS — Badan Standar Nasional Pendidikan sudah selesai menggodok peraturan mengenai teknis pelaksanaan Ujian Nasional 2020. Tahun ini hanya ada aturan pelaksanaan teknis UN, tidak ada aturan teknis untuk ujian sekolah karena setiap sekolah dan madrasah kini diminta mengembangkan sistem evaluasi kelulusan siswa sesuai materi yang sudah mereka pelajari.
Relatif tidak ada perubahan dalam pelaksanaan UN tahun ini. Metodenya tetap ada dua, yaitu UN berbasis komputer (UNBK) beserta UN berbasis kertas dan pensil (UNKP). Belum ada kepastian jumlah sekolah yang akan UNBK karena sedang didata Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
"Semua tergantung pada kemampuan sekolah menyediakan perangkat komputer dan internet, atau jika memiliki jaringan kerja sama dengan sekolah lain yang bisa menampung mereka untuk UNBK," kata Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Abdul Mu\'ti ketika mengumumkan peraturan BSNP mengenai UN 2020 di Jakarta, Selasa (21/01/2020).
Ujian nasional akan diselenggarakan pada 30 Maret hingga 2 April. Apabila pada jadwal tersebut peserta UN mengalami kendala sehingga tidak bisa hadir, bisa mengikuti ujian susulan pada 6-7 April.
"Khusus untuk peserta UN di berbagai pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) di luar negeri tidak diberi jadwal baku pelaksanaan UN. Mereka diberi rentang 1 April hingga 10 Mei untuk mengikuti UN," kata anggota BSNP Bambang Suryadi.
Mayoritas peserta UN di PKBM luar negeri adalah tenaga kerja Indonesia. Mereka umumnya hanya memiliki waktu setiap Sabtu dan Minggu untuk meninggalkan pekerjaan. Setiap PKBM diberi wewenang membuat jadwal UN asalkan masih di dalam kuota hari yang ditentukan BSNP.
Selain itu, dispensasi pelaksanaan UN juga diberikan kepada peserta didik yang berada di wilayah terdampak bencana, lembaga pemasyarakatan, dan mereka yang merayakan hari besar agama dan kepercayaan tertentu pada waktu pelaksanaan UN.
Dispensasi pelaksanaan UN juga diberikan kepada peserta didik yang berada di wilayah terdampak bencana, lembaga pemasyarakatan, dan mereka yang merayakan hari besar agama dan kepercayaan.
Untuk peserta didik dengan disabilitas, BSNP tengah membuat aturan terperinci pelaksanaan UN agar benar-benar bisa mengakomodasi siswa dengan disabilitas. Selama ini ada keluhan kepada BSNP siswa dengan disabilitas kesulitan mengerjakan UN karena tidak bisa mengakses soal akibat tidak disediakan guru pendamping atau pun soal yang dikemas secara khusus.
Transisi
Ujian nasional tahun 2020 merupakan yang terakhir kali dilaksanakan. Per tahun 2021 sistem evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan melalui asesmen kompetensi minimum dan survei karakter siswa. Sama seperti UN, asesmen ini tidak menjadi penentu kelulusan, melainkan untuk memetakan pemahaman siswa mengenai materi mendasar kurikulum.
Dari peta itu akan terlihat jika cara guru mengajar sudah bisa memberi siswa wawasan maupun kompetensi keterampilan yang dibutuhkan. Asesmen juga tidak lagi dilakukan di akhir jenjang kelas VI, IX, dan XII, melainkan untuk siswa kelas V, VIII, dan XI sehingga ada waktu untuk membenahi cara belajar apabila hasil asesmen menunjukkan permasalahan.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Totok Suprayitno mengatakan, dalam UN tahun ini dimasukkan lima soal yang jenisnya akan dipakai di asesmen kompetensi 2021. Bentuknya ada yang berupa pilihan ganda, esai singkat, maupun penjabaran.
"Siswa tidak akan dinilai lewat soal-soal itu. Tujuannya untuk memperkenalkan mereka dan para guru tentang konten asesmen tahun depan," ujarnya.
Tidak perlu
Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia Ubaid Matraji, UN terakhir tahun ini tidak perlu dilaksanakan. Semestinya, pemerintah bisa langsung menerapkan asesmen kompetensi dengan alasan memotret kenyataan di lapangan. Fakta bahwa asesmen tidak untuk kelulusan saja sudah bisa menjadi alasan penerapannya tidak membutuhkan seremonial dan aturan sekompleks UN.
Semestinya, pemerintah bisa langsung menerapkan asesmen kompetensi dengan alasan memotret kenyataan di lapangan.
"Segenap warga sekolah harus dibiasakan bahwa asesmen bukan cuma formalitas, melainkan gambaran riil proses belajar yang ada di sekolah. Penerapannya harus segera. Selama masih ada istilah UN, konotasi masyarakat tetap akan condong kepada formalitas dengan berbagai risiko kebocoran soal dan kecurangan," ujarnya.
Biaya pelaksanaan UN juga bisa dialihkan ke hal-hal lebih bermanfaat seperti peningkatan kompetensi guru berkelanjutan dan memastikan tersedianya perpustakaan serta alat belajar yang baik di sekolah.