Belum Berizin, Pemprov DKI Diminta Hentikan Revitalisasi Monas
›
Belum Berizin, Pemprov DKI...
Iklan
Belum Berizin, Pemprov DKI Diminta Hentikan Revitalisasi Monas
Semua kegiatan proyek revitalisasi di kawasan Monas harus dihentikan sementara, sampai ada persetujuan Mensesneg seperti diatur Keppres No 25/1995.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO/HELENA F NABABAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI menghentikan sementara proses revitalisasi kawasan Monas. Sebab, pengerjaan proyek tersebut belum mengantongi izin Menteri Sekretaris Negara sebagai Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmuda, dalam rapat Komisi D dengan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) terkait Program Revitalisasi Monas, di Jakarta, Rabu (22/1/2020), mengatakan, seharusnya Pemprov DKI berpedoman pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Daerah Khusus Ibu Kota sebelum mengerjakan proyek revitalisasi Monas.
Pada Pasal 5 aturan itu, dijelaskan bahwa komisi pengarah mempunyai tugas memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun badan pelaksana, yakni Gubernur DKI Jakarta.
Ida menyayangkan karena Pemprov DKI melewatkan proses tersebut. Oleh karena itu, atas kesepakatan Komisi D, Ida meminta kepada Kepala Dinas Citata DKI Jakarta Heru Hermawanto agar menghentikan sementara proyek revitalisasi Monas.
”Semua kegiatan di Monas harus dihentikan sementara, sampai ada persetujuan dari Mensesneg terkait Keppres No 25/1995. Keppres itu aturan tertinggi. Semua aturan tetap kalah dengan keppres,” ujar Ida.
Masalah proyek revitalisasi Monas mulai ramai diperbincangkan publik ketika Pemprov DKI didapati menebang sekitar 250 pohon di pelataran sisi selatan Monas. Seiring dengan berjalannya waktu, diketahui Pemprov DKI sedang merevitalisasi pelataran tersebut guna membangun ruang kegiatan publik atau dinamai Plaza Selatan. Sejauh ini, pengerjaannya sudah mencapai sekitar 80 persen.
Melihat proyek yang tengah berlangsung tersebut, Asisten Pembangunan DKI Jakarta Yusmada Faizal yang ikut dalam rapat tetap mempertahankan argumen bahwa hak pengelolaan kawasan Monas ada di tangan Pemprov DKI. Hal itu bisa terlihat dari kehadiran Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas di bawah struktur Dinas Pariwisata DKI Jakarta.
”Kami semua yang merawat, dari Ruang Agung sampai Tugu (Monas),” ujar Yusmada.
Yusmada mengaku tak pernah tahu harus ada perizinan ke Mensesneg terkait proses revitalisasi Monas, seperti yang tertera di Keppres No 25/1995. Lagi pula, lanjutnya, pihak perwakilan Mensesneg juga tergabung dalam panitia Sayembara Desain Kawasan Medan Merdeka, yang dibentuk Pemprov DKI, pada Desember 2018.
”Tetapi, apakah setiap kegiatan Monas harus izin, saya cari tahu dulu. Kalau (proyek) MRT (moda raya terpadu), kan, konteksnya ada bangunan di ring 1 (Istana Presiden) sehingga harus ada izin,” ucap Yusmada.
Mencermati keppres
Sementara itu, Heru Hermawanto belum dapat memutuskan terkait penghentian pengerjaan revitalisasi Monas. Dia akan melapor terlebih dahulu masalah itu kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
”Nanti kami akan laporkan (kepada Anies). Kalau memang harus kami hentikan, ya, hentikan. Ini sementara, kan, sifatnya. Kalau memang harus kami lengkapi (persyaratan), akan kami lengkapi,” kata Heru.
Namun, pada prinsipnya, Heru menjelaskan, pihaknya akan mencermati terlebih dahulu isi Keppres No 25/1995. Sebab, menurut dia, setelah keppres itu dikeluarkan, Pemprov DKI juga telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 792 Tahun 1997 tentang Rencana Tapak dan Pedoman Pembangunan Fisik Taman Medan Merdeka. Dalam aturan tersebut, Pemprov DKI menjadi pengelola dan bisa melakukan penataan.
”Kepgub (No 792/1997) itu penjabaran Keppres (No 25/1995),” ucap Heru.