logo Kompas.id
Belum Berizin, Pemprov DKI...
Iklan

Belum Berizin, Pemprov DKI Diminta Hentikan Revitalisasi Monas

Semua kegiatan proyek revitalisasi di kawasan Monas harus dihentikan sementara, sampai ada persetujuan Mensesneg seperti diatur Keppres No 25/1995.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO/HELENA F NABABAN
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/aO_3Y2qgR1fRfvP6lhqX8z4mlaA=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F20200122_113416_1579697066.jpg
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Komisi D DPRD DKI Jakarta menggelar rapat dengan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan terkait Program Revitalisasi Monas, di Jakarta, Rabu (22/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI menghentikan sementara proses revitalisasi kawasan Monas. Sebab, pengerjaan proyek tersebut belum mengantongi izin Menteri Sekretaris Negara sebagai Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmuda, dalam rapat Komisi D dengan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) terkait Program Revitalisasi Monas, di Jakarta, Rabu (22/1/2020), mengatakan, seharusnya Pemprov DKI berpedoman pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Daerah Khusus Ibu Kota sebelum mengerjakan proyek revitalisasi Monas.

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000