Indonesia Minta Israel Mematuhi Hukum Internasional
›
Indonesia Minta Israel...
Iklan
Indonesia Minta Israel Mematuhi Hukum Internasional
Tidak hanya membangun permukiman ilegal dan memblokade Jalur Gaza, Israel juga mencabut pohon zaitun sebagai lambang perdamaian. Tindakan ini semakin menambah panas konflik dengan Palestina.
Oleh
ELSA EMIRIA LEBA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Indonesia mengecam sikap Israel yang tidak menunjukkan itikad baik dalam upaya menyelesaikan konflik Israel-Palestina. Karena itu, Indonesia mengimbau agar Israel segera mematuhi hukum internasional.
Sikap Indonesia disampaikan dalam pertemuan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai Palestina di New York, AS, Selasa (21/1/2020) waktu setempat. Dalam pertemuan tersebut, anggota Dewan Keamanan PBB mendengarkan laporan dari dua pejabat PBB, yaitu Under Secretary General Rosemary DiCarlo dan Assistant Secretary General Ursula Mueller.
Berdasarkan temuan DiCarlo dan Mueller, proses perdamaian Palestina-Israel terhambat oleh berbagai tindakan Israel yang melanggar hukum internasional, seperti pembangunan permukiman ilegal di wilayah Tepi Barat dan blokade Jalur Gaza.
”Tren negatif yang terjadi di Palestina hanya akan meningkatkan ancaman gagalnya upaya perdamaian di kawasan Timur Tengah. Jika tidak diakhiri, aneksasi de facto ini akan menyebabkan penderitaan yang mendalam bagi Palestina serta membuat keamanan dan stabilitas kawasan sulit tercapai,” kata Wakil Tetap RI untuk PBB di New York Duta Besar Dian Triansyah Djani melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Apalagi, lanjutnya, Israel mencabut paksa 147 pohon zaitun milik petani Palestina di Desa Al Jaba, Bethlehem, pada 1 Januari 2020. Keberadaan pohon zaitun itu penting karena melambangkan perdamaian warga Palestina dan komunitas dunia lain. Dalam konteks saat ini, pohon zaitun juga dapat merepresentasikan two-state solution, sebuah visi perdamaian di Timur Tengah agar Palestina dan Israel hidup berdampingan sebagai dua negara.
Triansyah melanjutkan, Indonesia menegaskan kembali dukungan terhadap Palestina. Untuk itu, Israel harus menghormati hukum internasional, yakni dengan menghentikan pembangunan permukiman ilegal di Tepi Barat dan menghentikan blokade terhadap Jalur Gaza.
”Saya merasa sulit untuk memahami bagaimana dapat menemukan perdamaian jika delegasi Israel bahkan tidak sekali pun menjawab berbagai hal yang disampaikan oleh delegasi Palestina,” ucapnya.
Duta Besar Palestina untuk PBB Riyad Mansour mengatakan, sejumlah statistik menunjukkan fakta yang sangat mengkhawatirkan selama tahun 2019. Blokade Gaza telah menyebabkan wilayah tersebut menjadi area yang tidak dapat dihuni dan lebih dari 5.500 warga Palestina ditangkap, termasuk perempuan dan anak-anak.
”Tingkat ekspansi permukiman ilegal Israel pada 2019, yang belum pernah terjadi sebelumnya, menyebabkan pembongkaran perumahan dan kekerasan terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Hal ini menunjukkan ancaman nyata aneksasi Israel terhadap wilayah Tepi Barat semakin kuat,” ujar Mansour.
Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan PBB (OCHA) mencatat, sebanyak 621 bangunan milik warga Palestina dihancurkan atau ditahan di Tepi Barat pada 2019 sehingga menggusur 914 warga. Jumlah itu meningkat masing-masing 35 persen dan 95 persen dibandingkan dengan 2018.