Jurnalis AS Ditangkap karena Masalah Visa Saat Liputan di Palangkaraya
›
Jurnalis AS Ditangkap karena...
Iklan
Jurnalis AS Ditangkap karena Masalah Visa Saat Liputan di Palangkaraya
Jurnalis Mongabay.com, Philip Myrer Jacobson, ditahan di Rumah Tahanan Negara Palangkaraya, pada Selasa (21/1/2020), karena persoalan visa yang dinilai tidak sesuai.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS – Jurnalis Mongabay.com, Philip Myrer Jacobson, ditahan di Rumah Tahanan Negara Palangkaraya, pada Selasa (21/1/2020), karena persoalan visa yang dinilai tidak sesuai. Jurnalis asal Amerika Serikat itu mulai diperiksa saat sedang meliput sidang terkait kebakaran hutan dan lahan di mana banyak peladang ditangkap dan diadili.
Philip ditangkap dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kota Palangkaraya pada 10 Desember 2019. Saat itu, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalteng sedang beraudiensi dengan pimpinan DPRD Provinsi Kalteng. Philip melakukan peliputan di sana.
Philip awalnya tidak ditahan, sampai penyidik memeriksa semua saksi yang berkaitan dengan aktivitas Philip.
Setelah keluar dari kantor DPRD, beberapa petugas imigrasi membawa Philip ke kantornya untuk diperiksa. Beberapa hari kemudian, Philip didatangi beberapa petugas Imigrasi di tempat ia menginap lalu petugas menyita paspor dan visa Philip.
Philip awalnya tidak ditahan, sampai penyidik memeriksa semua saksi yang berkaitan dengan aktivitas Philip, seperti Penjabat Ketua AMAN Kalteng Ferdy dan beberapa rekan kerjanya di Mongabay Indonesia. Lalu, pada Selasa pagi, Philip dijemput dari tempat penginapannya.
Kompas mengikuti proses penangkapan Philip, mulai dari penginapan hingga ia diperiksa di kantor Imigrasi, tes kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Palangkaraya, hingga akhirnya ia dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kota Palangkaraya di Jalan Tjilik Riwut.
Salah satu penyidik Kantor Imigrasi Palangkaraya yang memeriksa dan menahan Philip adalah Sukran. Namun, Sukran tidak banyak berkomentar terkait kasus tersebut. Ia hanya mengatakan, Philip ditahan karena persoalan pidana administrasi. “Kami tahan di rutan sementara karena kami tidak ada tempat penahanan,” katanya.
Sukran enggan menjelaskan soal alasan Philip ditahan dan meminta wartawan menghubungi kuasa hukum Philip karena pihaknya sudah menjelaskan semua kepada kuasa hukumnya. Dalam kasus ini, Philip didampingi oleh kuasa hukumnya, Parlin Bayu Hutabarat bersama Ketua Project Based Lembaga Bantuan Hukum Kota Palangkaraya Aryo Nugroho.
Menurut Parlin, petugas imigrasi salah paham membaca visa. Selama ini, dijelaskan oleh petugas kalau Philip menggunakan visa bisnis, tetapi dalam hukum tidak ada kategori visa tersebut. Philip menggunakan visa kunjungan yang di dalamnya meliputi banyak kegiatan, baik bisnis bahkan kegiatan jurnalistik.
“Ini soal kesalahpahaman saja, penyidik tampaknya juga belum memeriksa perusahaan atau pihak yang membantu menerbitkan visa itu,” kata Parlin.
Parlin menjelaskan, pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia untuk mendukung kasus ini. “Kami berharap ada respons cepat dari kedutaan,” ujar Parlin.
Phlip berasal dari California, Amerika Serikat, dan sudah beberapa kali datang meliput ke Indonesia. Selama ini, ia mengaku tidak pernah bermasalah dengan Kantor Imigrasi Indonesia sampai sejauh ini. Bahkan, ia menggunakan visa yang sama untuk meliput di banyak daerah lainnya di Indonesia, termasuk di Kalteng, dan tidak pernah terbentur masalah hukum.
Ia terlihat syok berat saat ditangkap dan ditahan. Ia bahkan tak mampu berkata-kata dan hanya berharap urusannya bisa cepat selesai.