Sebagai pengawas kinerja lembaga jasa keuangan, OJK telah melakukan tugas pokok dan fungsinya dalam mengawasi kinerja sektor industri keuangan secara profesional dan independen.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan mengakui ada ketimpangan kualitas pengawasan antara industri perbankan dan industri keuangan nonbank (IKNB). Kondisi ini memicu otoritas menjadikan reformasi metode pengawasan dan kinerja IKNB sebagai prioritas kerja utama OJK awal pada 2020.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
”Betul ada gap antara perbankan dan IKNB mulai dari pengaturan dan metode pengawasan sehingga (pengawasan) IKNB perlu direformasi secepatnya,” ujarnya.
Ketimpangan ini, menurut dia, disebabkan industri perbankan nasional dalam beberapa dekade terakhir telah melakukan reformasi untuk keluar dari jeratan krisis keuangan. Bila dikaji lebih mendalam, mekanisme dan pengawasan institusi perbankan lebih kompleks dibandingkan dengan IKNB.
Reformasi dalam aturan pengawasan IKNB, yang di dalamnya termasuk perusahaan asuransi, akan banyak berkaca dari mekanisme pengawasan perbankan. Selain metode pengawasan, hal lain yang akan ditiru IKNB dari industri perbankan di antaranya adalah periodisasi laporan serta monitoring informasi.
”Aturan pengawasan perbankan memang sudah lebih matang dibandingkan dengan pengawasan di IKNB. Wajar saja dalam pengaturan yang dilakukan dalam IKNB mengambil praktik terbaik dari perbankan,” ujar Wimboh.
Pembenahan ekosistem
Tiga fokus utama OJK dalam melakukan reformasi IKNB adalah penguatan pengawasan berbasis risiko yang meliputi aspek kehati-hatian dan tata kelola manajemen risiko, reformasi institusional yang meliputi penetapan status pengawasan, serta reformasi infrastruktur yang meliputi sistem informasi dan pelaporan kepada OJK.
Selain mereformasi pengawasan dan tata kelola industri, Wimboh mengatakan, ekosistem IKNB juga perlu dibenahi agar harmonisasi cara kerja dengan lembaga-lenbaga lainnya bisa berjalan dengan baik. ”Harmonisasi dengan semua sektor kita lakukan agar tidak terjadi lagi,” ujarnya.
Wimboh menegaskan, sebagai pengawas kinerja lembaga jasa keuangan, OJK telah melakukan tugas pokok dan fungsinya dalam mengawasi kinerja sektor industri keuangan secara profesional dan independen. Apa yang terjadi pada Jiwasraya, menurut dia, adalah kejadian yang telah terjadi sejak lama sehingga OJK akan berusaha cari solusi yang tepat bagi permasalahan ini.
Bentuk lembaga penjamin
Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu, yang mewakili 60 perusahaan asuransi jiwa anggota AAJI, menyatakan, dukungan atas upaya strategis pemerintah dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
”Sejalan dengan upaya pemerintah menyelesaikan permasalahan Jiwasraya sehingga pemenuhan kewajiban pembayaran kepada nasabah dapat segera dilaksanakan, AAJI mendorong agar pemerintah dapat segera melaksanakan dan membentuk lembaga penjamin pemegang polis,” ujarnya.
AAJI berharap agar pemerintah terus melaksanakan pengawasan berbasis risiko secara intensif dan efektif sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi kegagalan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada nasabah serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara tepat.
”Kami selalu siap bekerja bersama dengan pemerintah dan OJK untuk menciptakan iklim usaha kondusif bagi industri asuransi jiwa, meningkatkan perlindungan terhadap nasabah, serta melaksanakan program literasi dan inklusi keuangan yang terukur dan berkelanjutan,” ujarnya.