Tujuan pembentukan pansus atau panja sama, yaitu pengawasan dan perbaikan terhadap industri jasa keuangan secara menyeluruh, mendorong pengembalian uang nasabah, dan memastikan penegakan hukum berjalan.
Oleh
Anita Yosihara/Agnes Theodora
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menghormati upaya DPR melakukan proses politik untuk mengungkap penyebab PT Asuransi Jiwasraya (Persero) gagal melakukan pembayaran kepada nasabah. Pasalnya, misi dan visi DPR sama dengan pemerintah, yakni meningkatkan pengawasan terhadap industri jasa keuangan, khususnya nonbank.
Tidak hanya itu, proses politik juga diyakini dilakukan dengan pertimbangan untuk menentukan strategi yang tepat untuk restrukturisasi Jiwasraya dan penyelamatan nasabah. ”Pemerintah menyambut positif pembentukan Panja Jiwasraya oleh Komisi VI dan Komisi XI DPR karena visi dan misinya sama dengan pemerintah,” kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman di Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Secara terpisah, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa pembentukan panja untuk menelusuri duduk persoalan kasus Jiwasraya merupakan kewenangan DPR. Pemerintah tidak mempersoalkan upaya politik yang akan ditempuh DPR sejauh langkah tersebut masih menjadi kewenangan lembaga legislatif.
”Itu kewenangan DPR, jadi pemerintah tidak akan masuk ke wilayah DPR. Biarkan DPR melakukan seperti apa,” ujar Amin.
Dengan proses politik, industri jasa keuangan, khususnya nonbank, di Indonesia diharapkan bisa semakin terawasi. Hal yang tak kalah penting, menurut Fadjroel, adalah meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
Sementara itu, DPR masih terbelah menyikapi kasus Jiwasraya. Sejumlah fraksi di DPR masih mendorong terbentuknya Panitia Khusus Angket Jiwasraya. Wacana itu didorong oleh dua partai nonpemerintah, Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional. Meski demikian, mayoritas fraksi di DPR, yang notabene fraksi partai pendukung pemerintah, menilai, pembentukan pansus angket tidak dibutuhkan dan cukup dengan panitia kerja.
Kembalikan uang rakyat
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembentukan pansus yang cakupannya lintas komisi atau panja per masing-masing komisi tidak banyak berbeda. Tujuannya sama, yaitu pengawasan dan perbaikan terhadap industri jasa keuangan secara menyeluruh, mendorong pengembalian uang nasabah, serta memastikan penegakan hukum berjalan sebagaimana seharusnya.
”Saya pikir masyarakat tidak ambil pusing mau panja atau pansus, yang penting uang mereka bisa kembali dan bagaimana penegakan hukum bisa berjalan,” kata Dasco.
Ia tidak menutup kemungkinan pansus akan dibentuk ke depan. Namun, untuk saat ini, di tengah keterbelahan sikap masing-masing fraksi, DPR cukup merespons dengan membentuk panja. ”Pansus punya kewenangan lebih luas (dari panja), tetapi sebelum itu, apa yang mau dicapai pansus ini sudah harus mau dipetakan. Jadi, kami respons dulu dengan panja yang segera dibentuk,” katanya.
Kendati DPR mulai mengupayakan proses politik, Wapres Amin menegaskan, pemerintah tetap mendorong proses hukum dijalankan dengan baik. Pemerintah telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Agung untuk mengungkap kasus Jiwasraya secara tuntas.