logo Kompas.id
Pengadilan Bebaskan Tokoh...
Iklan

Pengadilan Bebaskan Tokoh Oposisi

Mahkamah Konstitusi Thailand membebaskan tokoh oposisi dari dakwaan penistaan terhadap keluarga kerajaan. Keputusan itu dinilai melindungi partai oposisi dari dakwaan sejenis.

Oleh
KRIS MADA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-mJrc2sWxsahRj0oX4f-BRmy8Es=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2FTHAILAND-POLITICS_86565234_1579621712.jpg
Kompas

Thanathorn Juangroongruangkit (kanan), pemimpin Partai Masa Depan Maju (FFP), memberi isyarat ketika berbicara di markas besar partai di Bangkok (21/1/2020), setelah Pengadilan Konstitusi Thailand memutuskan partai tersebut tidak melawan keluarga kerajaan.

BANGKOK, SELASA—Mahkamah Konstitusi memutuskan pengurus Partai Masa Depan Maju (FFP) tak melawan keluarga kerajaan. ”Terdakwa tak melakukan apa pun secara sengaja untuk menjatuhkan monarki konstitusional,” demikian isi keputusan yang dibacakan salah satu anggota majelis hakim, Taweekiat Meenakanit, Selasa (21/1/2020).

Dalam amar putusan, majelis juga meminta FFP mengubah anggaran dasarnya. Bagian yang harus diubah adalah ”prinsip demokrasi sesuai konstitusi” jadi ”sistem demokrasi dengan raja sebagai kepala negara”.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000