Terkait Harun Masiku, Anggota DPR: Yasonna Laoly Kehilangan Kepercayaan Publik
›
Terkait Harun Masiku, Anggota ...
Iklan
Terkait Harun Masiku, Anggota DPR: Yasonna Laoly Kehilangan Kepercayaan Publik
Dalam kasus Harun Masiku, politisi PDI-P yang jadi tersangka pemberi suap kepada bekas anggota KPU Wahyu Setiawan, Yasonna Laoly dinilai sulit memosisikan dirinya sebagai menteri dan fungsionaris PDI-P.
Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dinilai telah kehilangan kepercayaan publik dalam kasus Harun Masiku, tersangka pemberi suap pada bekas anggota Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan. Sikap Yasonna pun memunculkan dugaan bahwa dia menutupi keberadaan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Desmond J Mahesa melihat, dalam kasus Harun Masiku, Yasonna sulit memosisikan dirinya sebagai menteri dan fungsionaris PDI-P.
”Masa kita bisa percaya omongan dia (Yasonna)? Yasonna saja sulit memosisikan dirinya sebagai menteri dan orang partai. Seharusnya dia malu dengan hal itu,” kata Desmond di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Pernyataan Yasonna itu terkait dengan kehadirannya saat DPP PDI-P menggelar jumpa pers mengumumkan pembentukan tim hukum untuk meluruskan bahwa PDI-P tidak pernah terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap bekas anggota KPU, Wahyu Setiawan, yang dilakukan oleh Harun Masiku. Harun merupakan calon anggota legislatif PDI-P di Pemilu 2019.
Desmond pun mempertanyakan adanya perbedaan keterangan antara Yasonna dan bawahannya di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham terkait keberadaan Harun Masiku.
Terkait Harun Masiku, Yasonna sebelumnya menyatakan, Harun berada di luar negeri dan belum kembali ke Indonesia. Namun, siang tadi, jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mengubah informasi terkait Harun. Harun disebut telah kembali ke Tanah Air pada Selasa, 7 Januari 2020. Imigrasi masih mendalami penyebab dari perubahan informasi tersebut.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Sarifuddin Sudding, juga menyoroti perbedaan itu.
”Hal ini membuat masyarakat bertanya-tanya karena di satu sisi Menkumham menyatakan Harun tidak berada di luar negeri, sedangkan Dirjen Imigrasi menyatakan Harun sudah di Indonesia sejak 7 Januari 2020. Mengapa hal ini bisa terjadi, padahal Dirjen Imigrasi berada di bawah Menkumham. Seharusnya Menkumham mengetahui semua informasi yang berada di bawahannya,” tuturnya.
Lebih lanjut, hal tersebut dinilainya telah mencederai kepercayaan publik pada Yasonna. Seharusnya informasi dipastikan dulu kebenarannya sebelum disampaikan kepada publik.
Sementara itu, Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat mengatakan, Yasonna tidak pernah menutup-nutupi keberadaan Harun; begitu pula DPP PDI-P. PDI-P memang tidak tahu keberadaan Harun.
Terkait kehadirannya saat pembentukan tim hukum, dia menegaskan, kehadiran Yasonna bukan sebagai menkumham, melainkan ketua DPP PDI-P bidang hukum. ”Saya mau klarifikasi bahwa Yasonna tidak termasuk tim hukum DPP PDI-P. Ia hanya menandatangani SK (surat keputusan) pembentukan tim hukum karena ketika itu posisinya sebagai Ketua DPP PDI-P Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan,” katanya.
Menurut Djarot, Yasonna menandatangani SK itu karena ada surat tugas dari Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.