Belum Berizin, Proyek Revitalisasi Monas Tetap Dilanjutkan
›
Belum Berizin, Proyek...
Iklan
Belum Berizin, Proyek Revitalisasi Monas Tetap Dilanjutkan
Kontraktor dari proyek revitalisasi Monas, PT Bahana Prima Nusantara, menilai, polemik perizinan merupakan ranah pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO/HELENA F NABABAN/STEFANUS ATO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kontraktor masih terus melanjutkan proyek revitalisasi Monumen Nasional atau Monas meskipun ada permintaan penghentian sementara dari Komisi D DPRD DKI Jakarta. Polemik terkait izin revitalisasi Monas dinilai menjadi urusan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pada Kamis (23/1/2020) sore, Kompas mendatangi lokasi yang direvitalisasi di pelataran sisi selatan Monas. Lokasi revitalisasi ditutup dengan pagar seng sehingga pihak yang tidak berhubungan dengan revitalisasi tak bisa masuk ke lokasi proyek. Di dalam terlihat para pekerja sibuk bekerja. Sejumlah alat berat bergantian mengeruk tanah.
Diberitakan sebelumnya, Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI menghentikan sementara revitalisasi kawasan Monas. Sebab, pengerjaan proyek itu belum mengantongi izin dari Menteri Sekretaris Negara sebagai Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Keharusan izin disebutkan di Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota.
Ditemui secara terpisah di kawasan Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis, Direktur Utama PT Bahana Prima Nusantara Muhidin Shaleh menegaskan, sebagai kontraktor proyek revitalisasi Monas, pihaknya tak ingin terlalu ikut campur masalah perizinan.
Menurut dia, persoalan perizinan yang dipersoalkan DPRD DKI merupakan ranah pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Meski demikian, dia melihat ada miskoordinasi di antara kedua pihak tersebut. ”Yang kami lihat, ini ada misleading, ada kurang koordinasi dan sinkronisasi antar-pemerintah sehingga timbul pro kontra itu,” ujar Muhidin.
PT Bahana Prima Nusantara memenangi tender revitalisasi Monas dengan harga perkiraan satuan pekerjaan konstruksi senilai Rp 71,3 miliar. Proyek revitalisasi penataan kawasan Monas memiliki pagu anggaran hingga Rp 148 miliar.
Muhidin pun menegaskan, pihaknya akan tetap menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. ”Sejauh ini, proyek tetap berjalan sampai selesai. Saya kira, Pemerintah DKI punya kewenangan juga terhadap area (Monas) ini,” katanya.
Sejauh ini, proyek revitalisasi Monas, khususnya di pelataran sisi selatan Monas, sudah mencapai 88 persen. Muhidin menjelaskan, kontraktor saat ini merampungkan pembuatan kolam dan plaza upacara.
Kolam akan dibangun seluas 97 meter x 40 meter. Kolam tersebut akan dilengkapi lampu-lampu yang akan mengarah ke Tugu Monas. ”Jadi, (kolamnya) ukuran-ukuran lapangan bola-lah,” ucap Muhidin.
Plaza upacara akan dibuat dengan konsep lapangan. Namun, dia tak dapat merinci luas lapangan tersebut. Dia hanya bisa memastikan, lapangan itu nantinya memiliki struktur tanah yang kuat, yang kelak bisa digunakan untuk kepentingan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
”Jadi selama ini, kan, Monas ini tidak punya kalau begitu acara bikin panggung, segala macam. Jadi (lapangan) yang kami kerjakan ini istilahnya paten, sewaktu bukan hanya pemda yang pakai, tetapi mungkin dari pemerintah pusat bisa pakai,” kata Muhidin.
Ia juga menepis tuduhan penebangan pohon akibat pengerjaan proyek itu. Muhidin mengklaim, yang terjadi sebenarnya bukan penebangan pohon, melainkan pemindahan pohon. Itu pun, lanjutnya, dilakukan oleh Dinas Kehutanan DKI.
Sementara itu, di Balai Kota Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan berkomentar saat dikonfirmasi masalah proyek revitalisasi Monas ini. Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto juga tidak merespons pesan singkat dan telepon Kompas.