Untuk mengantisipasi persoalan data pemilih, Kemendagri akan terus menyampaikan perkembangan data dan berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu.
Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu lebih cermat agar data pemilih tidak dipersoalkan oleh peserta Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020. Sinkronisasi dan verifikasi data pemilih dalam setiap tahapan harus terus dilakukan agar tidak terjadi permasalahan seperti Pemilu 2019.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan, ada 105.396.460 jiwa yang masuk dalam data penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) untuk Pilkada Serentak 2020. Mereka terdiri dari 52.778.939 laki-laki dan 52.617.512 perempuan.
”Jumlah yang sudah kami data 98,7 persen. Sisanya 1,3 persen masih terus berproses dan sebagian besar merupakan penduduk Papua dan Papua Barat,” ucapnya di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (23/01/2020).
Dalam kesempatan ini, Mendagri menyerahkan menyerahkan DP4 kepada Ketua KPU Arief Budiman. Data tersebut menjadi acuan untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Untuk mengantisipasi persoalan data pemilih, Tito mengatakan, Kemendagri akan terus menyampaikan perkembangan data dan berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu. Menurut ia, Kemendagri akan proaktif memberikan DP4 agar data pemilih bisa terus diverifikasi.
”Selain itu, kami upayakan agar tidak ada data pemilih ganda berbasis perekaman KTP elektronik. Kami memiliki sistem instrumen pengamanan ganda dengan cara pengecekan sidik jari dan iris mata agar masyarakat tidak bisa membuat dua kali KTP elektronik dan terdaftar sebagai pemilih ganda,” katanya.
Minta masukan peserta
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, KPU akan mengantisipasi persoalan data pemilih agar tidak dipermasalahkan seperti Pemilu 2019. Ketika itu, Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mempermasalahkan DP4 yang tidak sinkron dengan daftar pemilih tetap (DPT).
”Kami mempersilakan para peserta pemilu yang ingin menyampaikan masukan ataupun keberatan terkait data pemilih. Namun, jika ada keberatan yang disampaikan harus pada waktu dan tahapan yang tepat,” katanya.
Arief menjelaskan, berdasarkan tahapan, Kemendagri menyerahkan DP4 kepada KPU yang nantinya akan diproses menjadi daftar pemilih sementara (DPS). Nantinya, DPS tersebut akan difinalisasi menjadi DPT.
”Oleh karena itu, jika ada permasalahan terkait DP4, bisa disampaikan sekarang oleh para peserta pemilu. Jangan sampai ketika sudah masuk dalam proses DPT, peserta pemilu kembali mempermasalahkan persoalan DP4 karena akan mundur lagi tahapannya,” ujarnya.
Menurut Arief, sinkronisasi dan verifikasi data pemilih ini juga penting bagi penyelenggara pemilu agar bisa mempersiapkan logistik dan jumlah TPS pada saat pemungutan suara nantinya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan, Bawaslu akan segera memproses DP4 dengan melakukan pengecekan di lapangan. Ia menjelaskan, Bawaslu juga akan menyiapkan pos pengaduan bagi peserta pemilu yang ingin melaporkan persoalan terkait data pemilih.
”Nantinya, kami juga akan melakukan pemutakhiran data pemilih karena data tersebut sangat penting sebagai pijakan dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. Kami berharap agar para peserta pemilu turut aktif dalam mengawasi pemutakhiran data ini,” ucapnya.