Keamanan dan kenyamanan pejalan kaki jadi syarat utama untuk menarik orang mau berjalan kaki dan memakai angkutan umum. Pengawasan trotoar kuncinya.
Oleh
Irene Sarwindaningrum/Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — DKI Jakarta tengah mengkaji rencana pembentukan satuan tugas trotoar dan utitilitas untuk menjaga trotoar dari praktik pelanggaran fungsi trotoar. Satgas dirancang bisa memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar.
Selama ini, fungsi trotoar di Jakarta masih banyak dilanggar, mulai dari okupasi pedagang kaki lima, parkir kendaraan di atas trotoar, hingga sepeda motor yang menyerobot dengan berjalan di atas trotoar.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho, Rabu (22/1/2020), mengatakan, selama ini pelaku pelanggaran fungsi trotoar Jakarta kerap kucing-kucingan dengan aparat. Sebagai contoh, pemasangan utilitas yang merusak trotoar dilakukan pukul 03.00 pagi.
Menurut Hari, satuan tugas di Dinas Bina Marga DKI Jakarta ini akan diusulkan seperti satuan tugas di Dinas Lingkungan Hidup DKI yang mengawasi soal buang sampah sembarangan; dan di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota soal penebangan pohon.
Hari juga menyiapkan rapat koordinasi dengan wali kota; Satpol PP; dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah, serta Perdagangan (KUMKMP) DKI guna memformulasikan pengawasan melekat dan terintegrasi terhadap pemanfaatan trotoar sesuai fungsinya. Selain itu, akan digagas sanksi di tempat untuk pelaku pelanggaran.
Penataan PKL
Khusus penataan pedagang kaki lima (PKL), wacana pengaturan melalui peraturan gubernur banyak dibicarakan. Penataan PKL di trotoar dibahas terutama untuk penempatannya di trotoar yang lebarnya lebih dari 5 meter sehingga tak mengganggu jalur pejalan kaki.
Bahkan, akhir tahun 2019, Dinas KUMKMP DKI sudah memaparkan kajian mendetail mengenai rencana penataan PKL di trotoar Jalan Sudirman-MH Thamrin. Hingga sekarang, pergub soal penataan PKL di trotoar belum jelas.
Kajian tersebut mencakup 36 variabel untuk menentukan titik-titik lokasi PKL, antara lain kantor, sekolah, tempat olahraga, tempat rekreasi, pusat perbelanjaan, dan lokasi konser. Penentuan titik juga akan mempertimbangkan status jalan di titik tersebut.
Ahmad Syafrudin dari Koalisi Pejalan Kaki mengatakan, sebenarnya peraturan sudah lengkap untuk menindak pelanggaran fungsi trotoar. Karena itu, seharusnya tak perlu peraturan baru untuk menegaskan pengawasan dan sanksi.
Penataan trotoar vital untuk meningkatkan minat masyarakat berjalan kaki dan menggunakan transportasi umum. Minat berjalan kaki karena kondisi aman dan nyaman merupakan langkah awal mengurangi kemacetan dan polusi udara Jakarta.
Keamanan pejalan kaki
Alfred Sitorus dari Koalisi Pejalan Kaki mengatakan, komitmen pemda di Indonesia untuk membangun fasilitas pejalan kaki berupa trotoar, rambu, dan marka pejalan kaki masih rendah. Kalaupun ada yang sudah membangun, masih banyak catatan terkait aspek keamanan dan keselamatan pejalan kaki.
”Masih banyak trotoar yang dibangun belum memiliki aksesibilitas yang baik bagi kelompok rentan seperti difabel, perempuan, dan anak,” kata Alfred dalam peringatan kecelakaan maut, kemarin.
Sebenarnya peraturan sudah lengkap untuk menindak pelanggaran fungsi trotoar. Karena itu, seharusnya tak perlu peraturan baru untuk menegaskan pengawasan dan sanksi.
Kecelakaan itu merenggut nyawa 9 pejalan kaki dan melukai 3 pejalan kaki di Tugu Tani, 22 Januari 2012. Saat kejadian, sebuah mobil nyelonong naik trotoar dan menabrak 12 pejalan kaki itu.
Alfred mengatakan, dari laporan Badan Kesehatan Dunia (WHO), pada 2016 terdapat 5.005 kematian pejalan kaki akibat kecelakaan jalan di Indonesia. Artinya, setidaknya ada 14 pejalan kaki meninggal setiap hari. Koalisi Pejalan Kaki menuntut komitmen pemerintah memperhatikan keselamatan dan keamanan pejalan kaki.