DS (15), remaja putri di Kabupaten Pringsewu, Lampung, menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan ayah tiri dan tetangganya. Pemerkosaan yang sudah berlangsung selama enam tahun itu menyebabkan korban kini hamil.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS - DS (15), remaja putri di Kabupaten Pringsewu, Lampung, menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan ayah tiri dan tetangganya. Pemerkosaan yang sudah berlangsung selama enam tahun itu menyebabkan korban kini mengandung.
Kepala Kepolisian Sektor Gadingrejo Ajun Komisaris Anton Saputra menjelaskan, kedua tersangka adalah R (40) ayah tiri korban dan IS (45) tetangga yang juga teman ayah tiri korban. Keduanya dibekuk pada Selasa (21/1/2020).
“Saat ini, korban sudah didampingi oleh petugas Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu. Kondisi kesehatan dan psikisnya akan terus dipantau,” kata Anton saat dihubungi dari Bandar Lampung, Kamis (23/1).
Dia mengungkapkan, perbuatan bejat kedua pelaku terungkap saat korban pingsan di sekolahnya pekan lalu. Saat diperiksa bidan, korban dinyatakan hamil. Saat itulah, korban mengaku pada guru dan orangtuanya bahwa telah diperkosa kedua pelaku. Ibu korban lalu melaporkan kasus ini pada polisi.
Dari hasil penyelidikan, R mengaku sudah mencabuli anak tirinya sejak 2014. Perbuatan itu dilakukan di rumah korban saat istrinya sedang keluar rumah. Beberapa kali, IS juga turut melakukan perbuatan keji itu.
Kepada polisi, pelaku merayu korban dengan cara menjanjikan membelikan gawai. Pelaku juga pernah mengancam membunuh korban jika melapor pada orang lain dan polisi terkait perbuatannya itu.
Saat ini, polisi masih melakukan tes DNA untuk memastikan, apakah janin yang dikandung korban akibat pemerkosaan. Selain itu, polisi juga masih mendalami pemeriksaan sejumlah saksi lain dari keluarga dan tetangga korban.
Pelaku merayu korban dengan cara menjanjikan membelikan gawai. Pelaku juga pernah mengancam membunuh korban jika melapor pada orang lain dan polisi terkait perbuatannya itu.
Terpapar gawai
Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perempuan Damar Sely Fitriani mengatakan, korban butuh waktu lama menghapus trauma. Selain psikis, perbuatan itu juga berdampak pada semangat belajar anak korban kekerasan seksual. Apalagi, korban diduga hamil sehingga akan berpengaruh pada tumbuh kembangnya.
Menurut dia, kasus kekerasan seksual dipicu oleh maraknya konten video porno yang mudah diakses melalui gawai. Faktor lain, konsumsi minuman keras dan hubungan keluarga yang tidak harmonis.
Selama 2019, pihaknya menerima 200 laporan tindak kekerasan seksual terhadap perempuan. Dari semua kasus itu, 59 persen kasus kekerasan dilakukan di ruang privat.
Dia menambahkan, mayoritas pelaku kekerasan terhadap perempuan memang didominasi oleh orang dekat. Selain keluarga, tetangga atau teman berpotensi menjadi pelaku. Namun, hukuman bagi pelaku kekerasan seksual tidak cukup berat dan membuat pelaku jera. Dalam beberapa kasus lainnya, korban justru dipaksa menikah dengan pelaku kekerasan seksual untuk menutupi aib.