Rencana Demonstrasi Bermuatan SARA di Jaktim Bungkus Alasan Ekonomi
›
Rencana Demonstrasi Bermuatan ...
Iklan
Rencana Demonstrasi Bermuatan SARA di Jaktim Bungkus Alasan Ekonomi
Rencana demonstrasi di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur, diduga kuat dilatari masalah ekonomi. Polisi masih mendalami motif di balik penentangan berdirinya bioskop di pusat belanja itu.
Oleh
J GALUH BIMANTARA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Ketua Gerakan Ormas Islam Betawi Jakarta Timur, AMS (58), sebagai tersangka dan menahannya karena mendorong massa berdemonstrasi menolak bioskop di Pusat Grosir Cililitan atau PGC, Jakarta Timur. Pelaku juga menghina ras atau etnis tertentu. Dari pemeriksaan, motif sebenarnya rencana demo tersebut adalah masalah ekonomi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, dalam konferensi pers di markas polda, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020), menyebutkan, AMS mengakui rencana demonstrasi bermuatan diskriminasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) itu dipicu persoalan perjanjian lama antara pengelola PGC dan warga sekitar dalam bidang ekonomi. ”Namun, kami masih dalami terus apakah ada motif lain di balik ini semuanya,” ucapnya.
Perwira Unit 3 Subdirektorat 4 Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Bara Libra Sagita menambahkan, ada juga cerita bahwa terdapat warga yang mengaku diberhentikan dari pekerjaannya di PGC lalu mengadu ke AMS. Warga tersebut mendorong demonstrasi diadakan terhadap bioskop di PGC karena berdekatan dengan masjid di sana.
AMS lantas berinisiatif untuk memimpin demo. Menurut rencana, aksi massa dijalankan di depan PGC pada Jumat (17/1/2020) pukul 13.00, tetapi kemudian batal.
Penggerak demonstrasi memprovokasi lewat spanduk dan selebaran bahwa aksi itu adalah untuk membela agama dan etnis tertentu, sambil menyertakan tulisan hinaan terhadap etnis lain. Menurut Bara, langkah tersebut bertujuan membuat demo laku dan banyak peserta.
”Itu, kan, tidak pakai lama langsung viral, tetapi setelah kami tahu, langsung kami tindak lanjuti (dengan proses hukum),” ujarnya.
Yusri menjelaskan, tim Subdit 4/Jatanras Ditreskrimum menangkap AMS di rumahnya di Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (22/1) malam. AMS mengaku mengonsep spanduk dengan tulisan menyinggung SARA, memesan pencetakan spanduk, dan menyuruh spanduk dipasang. Sejauh ini, ia mengaku mendanai hal itu sendiri.
AMS mengakui rencana demonstrasi bermuatan diskriminasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) itu dipicu persoalan perjanjian lama antara pengelola PGC dan warga sekitar dalam bidang ekonomi.
Spanduk tersebar di sejumlah lokasi dan kabar rencana demonstrasi itu sudah viral di media sosial terutama pada Kamis (16/1/2020). Agar tidak sampai menimbulkan gangguan ketertiban di masyarakat, anggota TNI dan Polri mencabuti spanduk-spanduk itu.
Kepala Bagian Pembinaan Operasi Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Pujiyarto mengatakan, pihaknya secepat mungkin merespons dan mengantisipasi agar perbuatan tersangka tidak sampai menimbulkan gejolak sosial. ”Situasi dan kondisi Jakarta yang sekarang kondusif ini jangan sampai ternoda,” tuturnya.
AMS dikenai Pasal 156 dan 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancaman hukumannya adalah penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta.