Konsep ”mixed use” atau multiguna akan dikembangkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan Terminal Tipe A Gambut Barakat di Kalimantan Selatan.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Konsep mixed use atau multiguna akan dikembangkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan Terminal Tipe A Gambut Barakat di Kalimantan Selatan. Sejak selesai dibangun pada 2012, terminal tersebut tak kunjung dimanfaatkan operator ataupun pengguna jasa angkutan umum.
Hampir semua angkutan umum, kecuali bus rapid transit (BRT) Banjarbakula, tidak mau masuk ke Terminal Tipe A Gambut Barakat untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. Operator ataupun pengguna jasa angkutan umum memilih tetap bertahan di Terminal Tipe B Kilometer (Km) 6 Kota Banjarmasin.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XV Provinsi Kalimantan Selatan Iman Sukandar, di Banjarmasin, Kamis (23/1/2020), mengatakan, daya tarik Terminal Gambut Barakat harus diciptakan agar bisa dimanfaatkan dan berfungsi optimal. Untuk itu, pihaknya akan merevitalisasi terminal dengan konsep mixed use.
Kami ingin menghidupkan terminal ini menjadi suatu magnet atau daya tarik buat kegiatan-kegiatan lain yang saling berkaitan dan menunjang kegiatan transportasi.
Mixed use merupakan penggunaan sebuah bangunan, satu kompleks bangunan, atau lingkungan untuk lebih dari satu kegunaan. Idenya adalah untuk menggabungkan kantor, tempat tinggal, penginapan atau hotel, pusat perbelanjaan, dan pusat aktivitas lain di area yang berdekatan atau bahkan di gedung yang sama dengan Terminal Tipe A Gambut Barakat.
”Pada intinya, kami ingin menghidupkan terminal ini menjadi suatu magnet atau daya tarik buat kegiatan-kegiatan lain yang saling berkaitan dan menunjang kegiatan transportasi,” kata Iman.
Terminal Tipe A Gambut Barakat terletak di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Terminal tersebut merupakan aset pemerintah pusat yang dikelola oleh BPTD Wilayah XV Kalsel sejak 2017. Terminal dibangun di atas lahan seluas 5 hektar dengan bangunan gedung terminal seluas 5.848 meter persegi dan bangunan utilitas seluas 108 meter persegi.
Dengan pola mixed use, ujar Iman, potensi optimalisasi pemanfaatan Terminal Tipe A Gambut Barakat adalah sebagai suatu Kompleks Gambut Barakat. Kompleks tersebut terdiri atas terminal tipe A yang berfungsi menaikkan atau menurunkan dan perpindahan moda, plaza, area parkir, ruang terbuka hijau (RTH), dan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB).
Area plaza dimanfaatkan untuk pertokoan, kantor pemasaran atau loket angkutan, pusat perkantoran, gedung perkuliahan, dan Kantor BPTD Wilayah XV Kalsel. Area parkir bisa dimanfaatkan untuk penitipan kendaraan, belajar mengemudi, bengkel, dan check point angkutan umum. Selanjutnya, RTH bisa dimanfaatkan untuk lapangan olahraga dan taman lalu lintas.
”Konsep mixed use sudah kami tawarkan kepada pihak luar dan sudah ada beberapa calon penyewa yang menjajaki. Mengenai biaya sewa, kami akan koordinasikan lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan karena terkait pemanfaatan aset milik negara,” tutur Iman.
Jadi magnet
Menurut Iman, optimalisasi pemanfaatan terminal tipe A dengan konsep mixed use tidak akan mengurangi fungsi terminal sebagai tempat menaikkan atau menurunkan dan perpindahan moda BRT, angkutan pemadu moda, angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) dan antarkota dalam provinsi (AKDP), serta angkutan pariwisata. ”Ini justru akan jadi magnet untuk menarik angkutan umum masuk ke terminal,” ujarnya.
Sejak pertengahan 2019, terminal yang dibangun dengan biaya sekitar Rp 98 miliar dan terkesan mangkrak itu dimanfaatkan untuk layanan BRT Banjarbakula. Kemudian, akhir 2019 dimanfaatkan untuk Kantor BPTD Wilayah XV Kalsel.
Saat ini, ada 10 unit BRT yang beroperasi melayani dua trayek utama, yaitu rute Banjarmasin-Banjarbaru dan rute Terminal Km 17-Bandara Syamsudin Noor. ”Seiring perkembangannya, nanti juga akan mengakomodasi rute-rute lain,” kata Iman.
Ketua Dewan Pimpinan Unit (DPU) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Terminal Tipe B Km 6 Kota Banjarmasin Budi Surya mengatakan, operator bus AKAP dan AKDP juga tidak keberatan pindah ke Terminal Gambut Barakat jika keberadaan terminal di Km 17 itu sudah prospektif untuk bisnis angkutan umum.
”Kami dari Organda mendukung kebijakan pemerintah yang ingin memindahkan bus-bus AKAP dan AKDP ke Terminal Km 17. Namun, pemindahan itu jangan lagi dengan pemaksaan. Pengusaha otobus ataupun pemerintah tidak boleh dirugikan,” kata Budi.