Jaksa Buru Aset Tersangka Jiwasraya di Dalam dan Luar Negeri
›
Jaksa Buru Aset Tersangka...
Iklan
Jaksa Buru Aset Tersangka Jiwasraya di Dalam dan Luar Negeri
Kejaksaan Agung terus memburu aset milik para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kejaksaan telah menyita sejumlah aset milik tersangka di dalam negeri. Kini Kejaksaan fokus memburu aset di luar negeri.
Oleh
Insan Alfajri
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS-Kejaksaan Agung membentuk tim pelacakan aset para tersangka dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Tim akan memburu aset para tersangka, baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri. Jika ditemukan penyamaran aset dan pencucian uang, terbuka peluang untuk menjerat para tersangka dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono menjelaskan, tim pelacakan aset ini terdiri dari unsur Biro Hukum dan Hubungan Luar dan Pusat pemulihan Aset Kejagung. Tugas pokoknya mengidentifikasi dan menginvetarisasi berbagai aset terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada Jiwasraya.
Dalam proses penelusuran, lanjutnya, tim akan berkoordinasi dengan Central Authority dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Pelacakan aset ini tentu tidak hanya dilakukan di dalam negeri tetapi juga akan pelacakan aset yang diduga dilarikan ke luar negeri," katanya, Jumat (24/1/2020), di Kompleks Kejagung Jakarta.
Sejauh ini, jaksa sudah menyita tujuh mobil, sebuah sepeda motor Harley Davidson, dan sejumlah perhiasan dari para tersangka. Selain itu, Jaksa juga telah meminta pemblokiran ke Badan Pertanahan Nasional atas 156 bidang tanah yang diduga milik Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokro, salah seorang tersangka.
Selain Benny, ada empat orang lain yang ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
Setelah penelusuran aset dilakukan, lanjutnya Hari, tim penelusuran aset akan mengidentifikasi aset itu. Jika terbukti ada aset yang disamarkan, penyidik juga akan menjerat para tersangka dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Penyidik mendalami apakah nama-nama itu memang bertransaksi saham untuk kepentingan sendiri atau ada unsur kesengajaan memakai nama lain untuk menyamarkan aset. Ini masih berproses," katanya.
Dihubungi terpisah, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menjelaskan, PPATK sedang menganalisis dan menelusuri aset tersangka para tersangka, baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri.
Hasil analisis itu nantinya akan disampaikan langsung ke penyidik. Ia tidak bersedia menjelaskan temuan sementara dari PPATK. "Intinya, sesuai kewenangan, kami akan mendukung aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus ini," katanya.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman datang ke Kejaksaan Agung siang ini. Ia melaporkan aset dan saham yang diduga milik tersangka Heru Hidayat.
Menurut dia, Heru mempunyai perusahaan tambang di Kalimantan Timur yang diduga bernilai Rp 5 triliun. Heru juga diduga mempunya mal di Jawa Tengah.
Ia menyarankan agar penyidik segera menyita aset itu. "Ini penting agar penyidik tidak hanya fokus ke Benny. Tetapi aset Heru ini juga lumayan besar," katanya.