Keraguan anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Justin Adrian, pada kontraktor proyek revitalisasi Monas berujung somasi. Namun, Justin tak surut. Dia usul agar kontraktor dipanggil ke DPRD.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — PT Bahana Prima Nusantara menepis tudingan Partai Solidaritas Indonesia yang menyebutkan perusahaan tersebut tidak memiliki aset dan kemampuan untuk melakukan pekerjaan proyek revitalisasi Monas, Jakarta Pusat. Atas tudingan itu, perusahaan berencana melayangkan somasi.
Direktur Utama PT Bahana Prima Nusantara Muhidin Shaleh, di kawasan Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020), mengatakan, perusahaannya telah mengikuti seluruh prosedur dan aturan yang berlaku saat memulai izin usaha konstruksi sejak 1993. Semua itu disebutnya tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
”Kami hanya ingin mendudukkan bahwa perusahaaan kami tidak abal-abal. Boleh dicek di instansi terkait bahwa legalitas kami ini benar sesuai aturan di dalam badan-badan usaha,” ujar Muhidin.
Keraguan terhadap PT Bahana pertama kali disampaikan anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Justin Adrian, melalui unggahannya di media sosial. Justin menyoroti kondisi kantor PT Bahana di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, yang kontras dengan nilai kontrak proyek revitalisasi Monas yang mencapai Rp 64,4 miliar.
Terhadap kondisi itu, PSI menengarai PT Bahana semacam ”perusahaan kertas” yang tidak memiliki aset dan kemampuan untuk melakukan pekerjaan. PSI lantas melaporkan PT Bahana kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Muhidin menepis seluruh tudingan PSI tersebut. Dia menjelaskan, perusahaannya memiliki dua kantor dengan lokasi berbeda, yakni kantor virtual di Jalan Nusa Indah Nomor 33, Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, dan kantor operasional yang berada di Cempaka Putih.
Di Ciracas, PT Bahana menyewa ruangan milik perusahaan digital printing.
”Namun, diviralkan (anggota PSI) itu di belakang (PT Bahana Prima Nusantara) ada salah satu mushala dan ada pabrik tahu, dan dikatakan bahwa perusahaan kami di perkampungan padat, tetapi nyatanya enggak ada di sana PT Bahana Prima,” tutur Muhidin.
Spesialis konstruksi
Sementara itu, kuasa hukum PT Bahana Prima Nusantara Abu Bakar Lamatapo juga menyebut, kemenangan kliennya di tender proyek revitalisasi Monas dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan transparan.
Pada saat lelang proyek penataan Monas dibuka pada 2018, perusahaan yang mendaftarkan diri secara dalam jaringan (online) hanya ada dua, salah satunya PT Bahana Prima Nusantara. Kemudian, pada 9 Oktober 2019, PT Bahana terpilih sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak Rp 64,4 miliar dari harga perkiraaan satuan (HPS) pekerjaan konstruksi senilai Rp 71,3 miliar.
Sebagai catatan, proyek revitalisasi penataan kawasan Monas memiliki pagu anggaran hingga Rp 148 miliar.
Abu Bakar mengklaim, kemenangan itu didapat karena tak banyak perusahaan di Indonesia yang memiliki jasa spesialis konstruksi, seperti PT Bahana.
”Perjalanan perusahaan ini jelas, bergerak di bidang konstruksi dan memiliki spesifikasi atau spesialis yang bergerak di bidang taman, urukan, pondasi, tiang pemancang, dan itu sifatnya spesialis. Tidak semua perusahaan bisa dan kalau di Jakarta bisa diitung dengan jari,” ucap Abu Bakar.
Muhidin menambahkan, perusahaannya bahkan memiliki pengalaman kerja yang mumpuni di bidang konstruksi. Contohnya, penataan Masjid Raya Agung di Padang, Sumatera Barat. ”Nyatanya, perusahaan kami itu banyak memenangi proyek yang sifatnya spesialis,” ujarnya.
Rencana somasi
Abu Bakar menegaskan, kliennya akan melayangkan somasi kepada Justin dalam waktu 3-5 hari ke depan. Justin dinilai telah mendiskreditkan PT Bahana Prima Nusantara sehingga memicu kegaduhan di ruang publik.
”Kami akan somasi (Justin) karena dia hanya menggunakan Google Map (tidak terjun langsung) dan tidak mengecek ke DMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) DKI Jakarta,” tutur Abu Bakar.
Jika somasi itu diabaikan, PT Bahana tidak segan-segan akan mengambil langkah hukum. ”Namanya juga peringatan, kalau tidak diindahkan tentu ada langkah hukum,” katanya.
Dihubungi secara terpisah, Justin tak mempermasalahkan rencana somasi. Dia malah bersyukur, dengan mencuatnya masalah ini, perusahaan tersebut mulai muncul ke publik.
”Kalau memang tak ada masalah apa-apa, enggak perlu marah seperti itu, sampai mau mengirim somasi. Tetapi, saya sih terserah saja,” ucap Justin.
Justin bahkan akan berkomunikasi dengan pimpinan Komisi D agar memanggil Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan dan PT Bahana Prima Nusantara.
”Kalau memang dia (PT Bahana Prima Nusantara) betul kredibel, dibuktikan, tunjukkan semua dokumen ke kami biar clear. Kami akan panggil semua biar jelas,” tutur Justin.