Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Wahyu, KPK Digugat
›
Tak Kunjung Tetapkan Tersangka...
Iklan
Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Wahyu, KPK Digugat
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia menyebut dua nama lagi yang berpotensi menjadi tersangka. Selain itu, KPK juga diduga tidak menetapkan seorang tersangka lainnya dengan alasan kekebalan profesi.
Oleh
INSAN ALFAJRI/SHARON PATRICIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi karena KPK tak kunjung menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi anggota Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan. Gugatan itu bertujuan agar kasus ini tidak berhenti di empat orang tersangka yang sudah ditetapkan.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Jumat (24/1/2020), mengatakan, permohonan praperadilan MAKI telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. Permohonan praperadilan itu dengan Nomor 08/Pid.Prap/2020/PN.JKT.SEL.
”Persidangan akan dilangsungkan maksimal dua minggu sejak permohonan praperadilan diterima,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta.
Bonyamin mempertanyakan KPK yang tak kunjung menetapkan tersangka baru. Padahal, ada indikasi kuat keterlibatan tokoh lain dalam kasus ini.
”Tidak boleh sabar dan tidak boleh maklum terkait penanganan kasus korupsi. Apalagi, ini ada indikasinya sudah sangat terang bahwa ada orang lain yang terlibat,” katanya.
Tidak boleh sabar dan tidak boleh maklum terkait penanganan kasus korupsi. Apalagi, ini indikasinya sudah sangat terang bahwa ada orang lain yang terlibat.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Wahyu dan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, yang diduga sebagai penerima suap. Selain itu, ada juga mantan calon anggota legislatif DPR dari PDI-P, Harun Masiku; dan anggota staf Sekretariat PDI-P, Saeful yang diduga berperan sebagai pemberi suap.
Wahyu diduga menerima suap Rp 600 juta dalam kasus pengganti antarwaktu (PAW) agar Harun bisa duduk di kursi DPR dan menggeser anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDI-P, Riezki Aprilia.
Dalam materi gugatan, Boyamin menyebut, ada dua nama lagi yang berpotensi menjadi tersangka. Salah satu nama berpotensi tersangka berdasarkan keterangan dari Saeful.
Ada dua nama lagi yang berpotensi menjadi tersangka. Salah satu nama berpotensi tersangka berdasarkan keterangan dari Saeful.
Selain itu, KPK juga diduga tidak menetapkan seorang tersangka lainnya dengan alasan kekebalan profesi. Padahal, KPK sudah pernah menetapkan orang dengan latar belakang pengacara sebagai tersangka, seperti Fredrich Yunadi, dalam kasus korupsi Setya Novanto.
Dua nama yang berpotensi sebagai tersangka itu, lanjut Boyamin, sengaja tidak disebutkan dulu ke publik dengan pertimbangan asas praduga tak bersalah. ”Nanti akan dibacakan keras-keras di persidangan,” lanjutnya.
Selain KPK, MAKI juga memasukkan Dewan Pengawas KPK sebagai pihak yang turut tergugat. MAKI menduga Dewan Pengawas membiarkan KPK tidak mengembangkan penyidikan penetapan tersangka baru.
Ada strategi dan aturan hukum yang mesti dipatuhi KPK dalam penanganan perkara termasuk pula dalam setiap menetapkan tersangka.
Terkait gugatan praperadilan ini, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, permohonan praperadilan merupakan hak siapa pun. KPK menghargai itu. Selaku pihak termohon, KPK sudah siap untuk menghadapi praperadilan.
Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan. Penyidik terus bekerja menyelesaikan berkas perkara. Di samping itu, KPK juga telah memeriksa beberapa saksi terkait perkara itu.
Ia menegaskan, KPK tidak bisa didesak oleh siapa pun dan pihak mana pun dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. ”Ada strategi dan aturan hukum yang mesti dipatuhi KPK dalam penanganan perkara termasuk pula dalam setiap menetapkan tersangka,” katanya.