logo Kompas.id
Tak Kunjung Tetapkan Tersangka...
Iklan

Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Wahyu, KPK Digugat

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia menyebut dua nama lagi yang berpotensi menjadi tersangka. Selain itu, KPK juga diduga tidak menetapkan seorang tersangka lainnya dengan alasan kekebalan profesi.

Oleh
INSAN ALFAJRI/SHARON PATRICIA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zizd2sbXZRoCjILFUcQZNHgBxDk=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F6dfe6ab5-738b-40f1-9a20-dc3f8d3a3ba5_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, keluar dari Gedung KPK, Jakarta, seusai diperiksa, Kamis (23/1/2020). Wahyu Setiawan merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR terpilih dari PDI-P periode 2019-2014.

JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi karena KPK tak kunjung menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi anggota Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan. Gugatan itu bertujuan agar kasus ini tidak berhenti di empat orang tersangka yang sudah ditetapkan.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Jumat (24/1/2020), mengatakan, permohonan praperadilan MAKI telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. Permohonan praperadilan itu dengan Nomor 08/Pid.Prap/2020/PN.JKT.SEL.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000