Setelah sempat viral beberapa waktu lalu, polisi akhirnya menangkap sopir taksi daring yang melakukan tindak eksibisionisme.
Oleh
ayu pratiwi
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi menangkap sopir taksi daring atau online yang menjadi pelaku eksibisionisme saat menunggu penumpang. Aksinya itu direkam seorang saksi dan sempat viral di media sosial.
Polisi menangkap tersangka berinisial JS (48) pada Minggu (26/1/2020) pukul 03.00 di kediamannya di Cipayung, Jakarta Timur. Tersangka melakukan aksi tak senonoh itu di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (23/1) sekitar pukul 18.30.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama mengatakan, penangkapan tersangka tindak pidana pornografi itu berdasarkan informasi nomor kendaraan yang diperoleh dari video yang sempat viral. Dari nomor kendaraan itu, data mengenai identitas dan alamat tersangka diperoleh melalui Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Tersangka bekerja sebagai sopir taksi daring. Saat kejadian itu, tersangka sedang menunggu penumpangnya.
”Sambil menunggu, ia melihat tiga perempuan sekitar 10 meter di depannya. Ia kemudian melakukan aksi eksibisionisme terhadap tiga orang itu. Motifnya untuk memuaskan diri sendiri,” tutur Bastoni.
Bastoni menjelaskan, dalam kriminologi juga dikenal aksi atau perilaku eksibisionisme. Hal itu masuk dalam tindak pidana pornografi.
Atas aksi tidak senonoh di hadapan umum itu, JS terjerat Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tersangka terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
”Tersangka masih perlu diperiksa lebih lanjut oleh psikolog atau psikiater untuk dipastikan apakah mengalami gangguan kejiwaan atau kelainan seks,” ujarnya.
Menurut Bastoni, tersangka sudah berkeluarga dan memiliki dua anak. Namun, belum diketahui apakah ada masalah rumah tangga. Tersangka juga dikenal sebagai orang yang rajin beribadah.
Polisi juga tengah mendalami faktor pemicu tersangka melakukan hal itu. Telepon genggam tersangka akan dicek untuk mengetahui berisi konten pornografi atau tidak.
”Kami juga belum dapat memastikan apakah tersangka mengunakan narkoba atau tidak. Saat pemeriksaan dan penggeledahan, kami belum menemukan barang bukti narkoba,” katanya.
Inisiatif sendiri
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Mochammad Irwan Susanto memastikan, JS melakukan aksinya itu atas inisiatif sendiri. Tersangka melakukan aksi itu sambil membuka kaca mobilnya.
Tersangka tidak mengetahui kalau perbuatan itu juga melanggar hukum. Polisi menilai tersangka sudah ada keinginan melakukan tindak pidana pornografi tersebut.
”Ketika ada keinginan menurunkan kaca mobil, dari sudut pandang penyidik itu sudah dikategorikan sebagai niat,” kata Irwan.
Baru-baru ini, aparat Polres Metro Bekasi juga menangkap pelaku eksibisionisme di depan anak kecil di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan, pria berinisial BW (40) itu mengalami kelainan seks.