Karena belum ada izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, Pemprov DKI Jakarta diminta menghentikan proyek revitalisasi kawasan Monumen Nasional.
Oleh
ANITA YOSSIHARA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta untuk menghentikan proyek revitalisasi kawasan Monumen Nasional karena masih ada prosedur yang belum dipenuhi. Semestinya proyek dengan alokasi anggaran hingga Rp 148 miliar itu dikerjakan setelah mendapat izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
"Masih ada prosedur yang belum dilalui, karena itu kami minta untuk distop dulu," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka seusai pertemuan khusus membahas revitalisasi kawasan Monas di Kompleks Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Pertemuan khusus membahas proyek revitalisasi kawasan Monas dihadiri anggota Komisi Pengarah seperti Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama, dan Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong.
Pratikno menjelaskan, pembangunan serta pengelolaan kawasan Medan Merdeka, termasuk di dalamnya Monas, harus disesuaikan dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta. Keppres itu mengatur, pengelolaan kawasan Medan Merdeka dilakukan oleh Komisi Pengarah dan Badan Pelaksana.
Diatur pula Badan Pelaksana yang dipimpin langsung oleh Gubernur DKI Jakarta harus meminta izin Dewan Pengarah dalam menyusun perencanaan serta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka. Tanpa persetujuan Dewan Pengarah, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa melakukan pembangunan, termasuk merevitalisasi kawasan Monas.
"Pemprov DKI Jakarta berkewajiban untuk meminta izin dan harus memperoleh persetujuan dari Komisi Pengarah untuk melakukan hal-hal yang ada dalam kawasan Monas," kata Pratikno.
Kementerian Sekretaris Negara memang sudah menerima surat pemberitahuan revitalisasi kawasan Monas dari Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah. Tetapi sesuai dengan Keppres 25/1995, semestinya pemprov DKI Jakarta mengajukan permohonan persetujuan perencanaan pembangunan beserta pembiayaan kepada Komisi Pengarah.
Menteri PUPR Basuki menambahkan, sebenarnya revitalisasi kawasan Monas sudah dilakukan sejak masa Gubernur Sutiyoso memimpin Jakarta. "Ini yang ke-empat kali, di masa Gubernur Anies Baswedan," tuturnya.
Tiga proyek revitalisasi sebelumnya dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah. Karena itu, meski pengerjaan fisik revitalisasi kawasan Monas sudah mencapai 80 persen, Pemprov DKI Jakarta tetap harus menghentikan pekerjaan hingga persetujuan dari Komisi Pengarah didapat.
Untuk itu Komisi Pengarah akan segera mengirim surat pemberitahuan kepada Gubernur Anies selaku Ketua Badan Pelaksana Pembangunan Taman Medan Merdeka. Melalui surat itu, Komisi Pengarah akan meminta Pemprov DKI Jakarta untuk memenuhi prosedur yang diatur dalam Keppres 25/1995.