Nomenklatur Desa di Kulon Progo Resmi Berubah Jadi Kalurahan
›
Nomenklatur Desa di Kulon...
Iklan
Nomenklatur Desa di Kulon Progo Resmi Berubah Jadi Kalurahan
Nomenklatur atau penyebutan desa di Kabupaten Kulon Progo, DIY, resmi berubah menjadi kalurahan. Kepala desa menjadi lurah, tugas desa juga bertambah yakni melaksanakan urusan keistimewaan.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS -- Nomenklatur atau penyebutan desa di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), resmi berubah menjadi kalurahan. Perubahan nomenklatur itu diikuti dengan perubahan nomenklatur kepala desa menjadi lurah serta penambahan tugas desa untuk melaksanakan urusan keistimewaan.
Perubahan nomenklatur desa itu resmi dilakukan setelah para kepala desa di Kulon Progo dilantik ulang menjadi lurah, Senin (27/1/2020), di kompleks Kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta. Dalam kesempatan itu, ada 58 kepala desa yang dilantik menjadi lurah serta 29 pejabat kepala desa menjadi pejabat lurah. Total desa di Kulon Progo sebanyak 87 desa.
Setelah dilantik ulang, para lurah di Kulon Progo tersebut juga menjalani pengukuhan sebagai pemangku keistimewaan. Pelantikan lurah dilakukan oleh Bupati Kulon Progo Sutedjo, sementara pengukuhan lurah sebagai pemangku keistimewaan dilakukan oleh Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono (HB) X.
"Kegiatan pelantikan kembali ini dalam rangka penyesuaian penyebutan nama jabatan bagi Lurah," kata Sutedjo saat memberikan sambutan dalam acara pelantikan.
Perubahan nomenklatur desa itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan. Dalam pergub itu disebutkan, nomenklatur desa di DIY diubah menjadi kalurahan, sementara penyebutan kepala desa diubah menjadi lurah.
Pergub DIY No 25 Tahun 2019 juga mengatur bahwa nomenklatur kecamatan di kabupaten di DIY akan berubah menjadi kapanewon, sedangkan kecamatan di level kota berubah menjadi kemantren. Kapanewon dipimpin oleh seorang panewu, sedangkan kemantren dipimpin oleh mantri pamong praja. Adapun nomenklatur kelurahan di DIY tetap disebut kelurahan.
Nomenklatur baru desa dan kecamatan di DIY itu menggunakan nama-nama yang dipakai di Yogyakarta pada zaman dulu. Sebelum masa Indonesia merdeka, wilayah Yogyakarta memang sudah ada, tetapi berada di bawah dua kerajaan, yakni Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman.
Nomenklatur baru desa dan kecamatan di DIY itu menggunakan nama-nama yang dipakai di Yogyakarta pada zaman dulu.
Sutedjo mengatakan, perubahan nomenklatur desa itu juga diikuti dengan penambahan tugas dan fungsi aparatur desa. Penambahan tugas dan fungsi itu mencakup pelaksanaan urusan keistimewaan DIY.
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, ada lima urusan keistimewaan di DIY, yakni kebudayaan, pertanahan, tata ruang, kelembagaan Pemda DIY, serta pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
Namun, Sutedjo menyatakan, pelaksanaan urusan keistimewaan di level desa hanya mencakup empat bidang, yakni kebudayaan, pertanahan, tata ruang, dan kelembagaan. Dia menambahkan, pelaksanaan urusan keistimewaan di level desa itu diharapkan bisa mendorong peningkatakan kesejahteraan masyarakat.
"Penugasan urusan keistimewaan kepada pemerintah kalurahan ini diharapkan memberikan kontribusi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, lebih khususnya penurunan angka kemiskinan," ungkap Sutedjo.
Dana keistimewaan
Sultan HB X menyatakan, perubahan nomenklatur desa dan kecamatan itu akan diberlakukan di lima kabupaten/kota di DIY. Namun, hingga sekarang, baru desa dan kecamatan di Kulon Progo yang resmi menerapkan perubahan tersebut. "Yang lain belum siap. Yang sudah siap baru Kulon Progo," ujarnya.
Sultan menambahkan, setelah perubahan nomenklatur itu diresmikan, desa-desa di DIY akan mendapatkan alokasi dana keistimewaan. Namun, Sultan menyebut, alokasi dana keistimewaan untuk desa akan disalurkan melalui pemerintah kabupaten/kota, bukan langsung dari Pemerintah Daerah (Pemda) DIY.
Kepala Paniradya Kaistimewan DIY Beny Suharsono mengatakan, dari total anggaran dana keistimewaan DIY yang sebesar Rp 1,32 triliun tahun ini, sebanyak Rp 397 miliar di antaranya dialokasikan untuk bantuan keuangan khusus (BKK) kepada kabupaten/kota. BKK itu dibagi ke lima kabupaten/kota di DIY, yakni Kulon Progo, Bantul, Sleman, Gunung Kidul, dan Kota Yogyakarta.
Beny menuturkan, sebagian anggaran BKK itu akan dialokasikan untuk desa. Dia menambahkan, alokasi dana keistimewaan untuk setiap desa berbeda-beda, tergantung pada kebutuhan masing-masing desa. "Sebagian anggaran BKK itu pasti akan sampai ke desa. Tapi besar pagu per desa itu tergantung pada kebutuhan desa masing-masing," ungkapnya.
Lurah Banjarsari, Kapanewon Samigaluh, Kulon Progo, Wagiran, mengatakan, pihaknya telah siap mengimplementasikan perubahan nomenklatur desa menjadi kalurahan. Setelah perubahan nomenklatur itu resmi diterapkan, alokasi dana keistimewaan diharapkan bisa segera sampai ke Kalurahan Banjarsari.
"Dana keistimewaan itu bisa digunakan untuk kemajuan warga, termasuk untuk menanggulangi masalah kemiskinan," ujar Wagiran.