Pemegang Saham Batalkan Penunjukan Donny sebagai Dirut Transjakarta
›
Pemegang Saham Batalkan...
Iklan
Pemegang Saham Batalkan Penunjukan Donny sebagai Dirut Transjakarta
Donny Andy Saragih dinilai tak memberikan informasi yang benar terkait proses rekrutmennya sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta. Pemegang saham Transjakarta membatalkan Donny sebagai dirut, Senin (27/1/2020).
Oleh
Helena F Nababan/Nikolaus Harbowo
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPTAS — Para pemegang saham PT Transportasi Jakarta membatalkan penunjukan Donny Andy Saragih sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta, Senin (27/1/2020). Donny dinilai tidak memberikan informasi yang sebenarnya atas pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dihukum.
Keputusan ini diambil di luar Rapat Umum Pemegang Saham. Sejumlah 99 persen saham Transjakarta dimiliki Pemprov DKI Jakarta dan 1 persen milik Jakarta Propertindo. Pembatalan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kepala Badan Pembina BUMD DKI Jakarta Faisal Syafruddin, dalam keterangan tertulis, menjelaskan, pembatalan ini dilakukan karena Donny Saragih, yang selama ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, tiap calon direksi harus mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan harus terbukti ”Cakap Melakukan Perbuatan Hukum” dengan membuat Surat Pernyataan Cakap Melakukan Perbuatan Hukum.
Walaupun Donny Saragih telah mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian serta dinyatakan lolos untuk posisi direksi di BUMD Pemprov DKI Jakarta, pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa tidak pernah dihukum (butir 2 Surat Pernyataan) ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Pada Sabtu (25/1/2020), BP BUMD menerima laporan tentang status hukum Donny Saragih, kemudian melakukan verifikasi dan terbukti laporan tersebut benar. Pada Senin pagi, langsung dilakukan keputusan pembatalan keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 23 Januari 2020.
Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari pelaksanaan tugas BP BUMD sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memiliki fungsi untuk melakukan pembinaan terhadap BUMD.
Pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa tidak pernah dihukum (butir 2 Surat Pernyataan) ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Keputusan para pemegang saham di luar RUPS tersebut adalah membatalkan keputusan para pemegang saham di luar RUPS tanggal 23 Januari 2020, menerima pengunduran diri dan memberhentikan dengan hormat Dirut PT Transjakarta saudara Agung Wicaksono, dan mengangkat Yoga Adiwinarto sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Transjakarta.
Melalui keterangan tertulis tersebut, Faisal menegaskan, segala keputusan yang diambil dalam surat keputusan para pemegang saham di luar RUPS PT Transjakarta tanggal 23 Januari 2020 dinyatakan batal.