logo Kompas.id
Pengawasan Operasional...
Iklan

Pengawasan Operasional Koperasi Belum Optimal

Pengawasan koperasi idealnya didasarkan pada prinsip kerja koperasi. Namun, selama ini pengawasan atas operasionalnya tidak optimal. Kondisi itu dinilai menghambat pertumbuhan koperasi nasional secara sehat.

Oleh
MEDIANA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/puudd-H3ZQ9b_c0b1yvZ5SAXe1w=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2FKoperasimaju-foto-1_1569252598.jpg
KOPERASI SIMPAN PINJAM MAJU WIJAYA

Ilustrasi _ Suasana bazar untuk memperkenalkan produk dari para anggota koperasi simpan pinjam di Jakarta, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, KOMPAS - Pengawasan dan penindakkan penyalahgunaan ketentuan hukum operasional koperasi selama ini masih berdasarkan pengaduan. Kondisi itu dinilai menghambat pertumbuhan koperasi nasional secara sehat.

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis, Suroto, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (26/1/2020) menyatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian tidak menugaskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM untuk melakukan pengawasan sehingga wajar jika kementerian hanya melakukan tugas pencegahan. Akan tetapi, hal yang kerap terjadi adalah tugas itu lalai dijalankan.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000