Belum Sebulan, Delapan Kasus Pencabulan Anak Terjadi di Pemalang
›
Belum Sebulan, Delapan Kasus...
Iklan
Belum Sebulan, Delapan Kasus Pencabulan Anak Terjadi di Pemalang
MZ (14), warga Desa Lodaya, Randudongkal, Kabupaten Pemalang, mencabuli tetangganya yang masih berusia lima tahun. Ini merupakan kasus pencabulan anak kedelapan di Pemalang yang mendapatkan status kabupaten layak anak.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
PEMALANG, KOMPAS -- Akibat sering menonton video porno, MZ (14), warga Desa Lodaya, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah mencabuli tetangganya yang masih berusia lima tahun. Ini merupakan kasus pencabulan anak kedelapan yang ditangani Polres Pemalang selama 2020. Hal ini ironi karena Pemalang ditetapkan sebagai Kabupaten Layak Anak kategori Madya pada 2019.
Kasus ini terjadi di Desa Lodaya, pertengahan Januari. Pencabulan tersebut dilakukan sebanyak dua kali oleh MZ kepada tetangga dekatnya, H (5) di rumahnya. Pada suatu siang, H yang sedang bermain bersama adik MZ tiba-tiba diminta oleh MZ untuk masuk ke kamarnya. H mau menuruti permintaan MZ karena diiming-imingi akan dipinjami ponsel untuk bermain gim.
Saat menjalankan aksi pencabulan, MZ sempat mendapat perlawanan dari H. Menurut MZ, H sempat menepis tangan MZ dan langsung pulang. Tiga hari kemudian, MZ kembali melakukan perbuatan serupa. MZ mengaku tergiur untuk berbuat cabul akibat sering menonton video porno di ponselnya.
"Setiap hari saya menonton video porno bersama teman saya. Saya mengetahui (cara mencabuli) dari video tersebut," kata MZ dalam rilis ungkap kasus di Polres Pemalang, Selasa (28/1/2020).
MZ mengatakan, dirinya sudah putus sekolah sejak kelas 5 Sekolah Dasar. MZ tidak bisa terus bersekolah karena orang tuanya tidak punya biaya. Sehari-hari MZ tidak bekerja.
Akibat perbuatannya, MZ disangkakan melanggar pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Meski masih di bawah umur, MZ tidak mendapatkan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. MZ terancam pidana kurungan di atas 5 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pemalang Ajun Komisaris Polisi Suhadi mengatakan, selama 2020, sudah ada delapan kasus pencabulan anak di wilayah Kabupaten Pemalang. Adapun total kasus pencabulan anak selama 2019 sejumlah 20 kasus. Padahal, Kabupaten Pemalang diberi penghargaan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai Kabupaten Layak Anak kategori Madya pada tahun 2019.
Pada Desember 2019, Pemkab Pemalang juga sempat melakukan kampanye untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kampanye tersebut dilakukan dengan cara memasang spanduk peringatan di kantor-kantor pemerintah mulai dari tingkat kabupaten hingga desa. Namun, upaya tersebut belum cukup untuk membuat Pemalang bebas dari kasus pencabulan terhadap anak.
Dalam kesempatan sama, Polres Pemalang juga merilis kasus penyebaran video asusila melalui jejaring sosial Facebook dan aplikasi pesan singkat Whatsapp. MH (24) nekat menyebarkan video asusila yang dilakukannya bersama JN (27) lantaran sakit hati terhadap JN.
"Saya menyebar video tersebut dua kali yakni, pada 23 Desember 2019 dan 10 Januari 2020. Saya melakukan hal tersebut karena patah hati, sebentar lagi JN mau menikah dengan pacar barunya," ujar MH.
Akibat perbuatannya, MH dijerat dengan pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.