logo Kompas.id
Revisi Regulasi soal Tembakau ...
Iklan

Revisi Regulasi soal Tembakau Rugikan Industri Rokok

Revisi PP No 109/2012 dikhawatirkan kian melemahkan kinerja industri rokok atau hasil tembakau, yang sebelumnya dihantam kenaikan cukai dan harga eceran rokok.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TMkmUcJxVZwfdPnZVvnIOE9eCf8=/1024x746/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Fkompas_tark_11172962_36_0.jpeg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Buruh bekerja melinting rokok kretek di pabrik rokok milik PT Djarum, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Senin (28/11/2011). Pelaku industri rokok merasa terancam dengan rencana pemerintah merevisi PP No 109/2012.

JAKARTA, KOMPAS — Pelaku industri rokok atau hasil tembakau terancam dengan rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Revisi dikhawatirkan kian melemahkan kinerja industri, yang sebelumnya dihantam kenaikan cukai dan harga eceran rokok.

Dalam diskusi media di Jakarta, Selasa (28/1/2020), Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moeftie menyampaikan keluhan mereka atas rencana pemerintah.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000