logo Kompas.id
Menanti Kebangkitan Kapal
Iklan

Menanti Kebangkitan Kapal

Rencana pemerintah memindahkan kapal cantrang dari pantai utara Jawa ke perairan Natuna menimbulkan pro dan kontra. Jangan sampai langkah ini memunculkan masalah baru.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4FEOZCbvZE9ppfJjl3rNiBT_Ivw=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F3be2670c-ff49-45f5-827a-0d8cd944beb0_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Ikan hasil tangkapan dikeluarkan dari lambung kapal di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Penjaringan, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Rencana pemerintah memindahkan kapal-kapal besar nelayan cantrang dari pantai utara Jawa ke zona ekonomi eksklusif Laut Natuna Utara sejauh 12-200 mil atau 20-300 kilometer menuai polemik. Di satu sisi, regulasi larangan cantrang masih berlaku. Di sisi lain, sebagian kapal nelayan cantrang dan sejenisnya masih beroperasi di sejumlah wilayah.

Larangan cantrang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000