logo Kompas.id
Pelaku Perdagangan Anak...
Iklan

Pelaku Perdagangan Anak Janjikan Gaji Besar

Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus prostitusi anak di Rawa Bebek, Jakarta Utara. Dua tersangka ini bertugas mencari korban dengan iming-iming gaji besar.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari/Stefanus Ato/Aguido Adri
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/iEhnTmi-0M4XOLaagZAmA4xaKfE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2FJOG-prostitusi1_1579613639.jpeg
KOMPAS/J GALUH BIMANTARA

Para tersangka kasus perdagangan anak untuk prostitusi di salah satu kafe di Kampung Rawabebek, Penjaringan, Jakarta Utara, dihadirkan dalam konferensi pers di markas Kepolisian Dae-rah Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS -- Pelaku perdagangan anak menawari korbannya gaji Rp 5 juta-Rp 6 juta per bulan. Korban yang tergiur dengan pendapatan sebesar itu tidak menyangka akan dipekerjakan di bisnis prostitusi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyampaikan, dua tersangka lagi ditangkap dalam kasus perdagangan anak, pada Sabtu (25/1/2020), yakni H dan AH. Keduanya bertugas mencari korban anak di bawah umur untuk ditawari bekerja sebagai pramusaji di kafe di kawasan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000