Petambang Ilegal di Sungai Progo Gunakan Mesin Modifikasi
›
Petambang Ilegal di Sungai...
Iklan
Petambang Ilegal di Sungai Progo Gunakan Mesin Modifikasi
Seorang petambang pasir ilegal dibekuk polisi di DI Yogyakarta. Dalam aksinya, pelaku menggunakan mesin penyedot pasir yang dimodifikasi khusus. Modifikasi itu memudahkan tersangka memindah-mindahkan alat tersebut.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·2 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — BS (41), warga Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, diringkus polisi karena terlibat penambangan pasir secara ilegal. Dalam aksinya, ia menggunakan mesin penyedot pasir yang dimodifikasi khusus. Modifikasi itu memudahkan tersangka memindah-mindahkan alat tersebut.
Kepala Bidang Humas Kepolisian DIY Komisaris Besar Yuliyanto menyampaikan, BS ditangkap karena tidak mengantongi satu pun surat izin pertambangan pasir. Surat-surat itu adalah izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang wajib dimiliki usaha pertambangan.
Dia melakukan penambangan tanpa izin.
”Jadi, yang bersangkutan ini sebagai penanggung jawab penambangan itu. Dia melakukan penambangan tanpa izin,” kata Yuliyanto, di Markas Polda DIY, Selasa (28/1/2020).
BS beroperasi di kawasan Sungai Progo, tepatnya di sebelah utara Jembatan Ngapak, Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman. Jembatan itu berada di perbatasan antara Kabupaten Sleman dan Kulon Progo. Peralatan yang digunakannya berupa mesin penyedot dengan tenaga diesel. Mesin itu dipasang pada sebuah rangka besi yang dilengkapi roda.
Kepala Subdirektorat Tindakan Pidana Tertentu Polda DIY Ajun Komisaris Besar M Qori Oktohandoko menyatakan, modus modifikasi alat penyedot pasir seperti yang dilakukan BS itu baru pertama kali ini ditemuinya. Penambahan roda itu membuat mesin penyedot pasir lebih mudah dipindahkan jika sewaktu-waktu ada penyergapan polisi.
Mesin tersebut juga tidak mempunyai motor sendiri agar bisa dipindah-pindah. BS menyiasatinya dengan menghubungkan mesin tersebut dengan kendaraan yang dibawanya, terkadang truk, terkadang pula mobil biasa. ”Jika menggunakan alat yang seperti ini, tinggal angkut saja bisa langsung hilang,” kata Qori.
Sopir-sopir truk yang membeli pasir dari pelaku lalu menjualnya ke pihak lain.
Qori menyatakan, pihaknya belum mengetahui ke mana pasir yang diambil secara ilegal itu dipasarkan. Pelaku hanya menyedot pasir dari sungai lalu memuatnya ke truk. Sopir-sopir truk yang membeli pasir dari pelaku lalu menjualnya ke pihak lain.
BS mampu menyedot pasir dalam 5-10 rit setiap kali beroperasi. Volume pasir dalam setiap rit itu dijual Rp 900.000. Berdasarkan pengakuan BS, ia baru beroperasi selama dua bulan. BS ditangkap sewaktu memasukkan pasir yang baru saja disedotnya dari sungai ke bak truk pasir.
”Kami masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain ke depannya,” kata Qori. Sejumlah barang bukti yang disita dari pengungkapan kasus ini, yaitu dua mesin sedot yang sudah dimodifikasi, tiga pipa, dua selang, satu truk, dan satu ponsel.
BS dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.