logo Kompas.id
Petambang Ilegal di Sungai...
Iklan

Petambang Ilegal di Sungai Progo Gunakan Mesin Modifikasi

Seorang petambang pasir ilegal dibekuk polisi di DI Yogyakarta. Dalam aksinya, pelaku menggunakan mesin penyedot pasir yang dimodifikasi khusus. Modifikasi itu memudahkan tersangka memindah-mindahkan alat tersebut.

Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/AC8-k2JqIeiylW2R9RXUtO9aUCU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Ffd39b514-de65-4843-bafa-5e4d1ec96001_jpg.jpg
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Sejumlah barang bukti dan pelaku dalam kasus penambangan ilegal pasir dihadirkan petugas saat rilis kasus di Polda DIY, Yogyakarta, Selasa (28/1/2020).

YOGYAKARTA, KOMPAS — BS (41), warga Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, diringkus polisi karena terlibat penambangan pasir secara ilegal. Dalam aksinya, ia menggunakan mesin penyedot pasir yang dimodifikasi khusus. Modifikasi itu memudahkan tersangka memindah-mindahkan alat tersebut.

Kepala Bidang Humas Kepolisian DIY Komisaris Besar Yuliyanto menyampaikan, BS ditangkap karena tidak mengantongi satu pun surat izin pertambangan pasir. Surat-surat itu adalah izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang wajib dimiliki usaha pertambangan.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000