Kasus Donny Saragih yang sempat ditunjuk menjabat sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta menunjukkan, ada kesalahan dalam proses pengangkatan pejabat BUMD DKI.
Oleh
Helena F Nababan/Nikolaus Harbowo
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Para pemegang saham PT Transportasi Jakarta membatalkan penunjukan Donny Andy S Saragih sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta, Senin (27/1/2020). Donny menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai anggota direksi badan usaha milik daerah di DKI Jakarta.
Keputusan ini diambil di luar rapat umum pemegang saham. Adapun 99 persen saham Transjakarta dimiliki Pemerintah Provinsi DKI dan 1 persen milik Jakarta Propertindo.
Penunjukan Donny sebagai Direktur Utama Transjakarta dilakukan pada 23 Januari. Pada Sabtu (25/1/2020), Badan Pembina (BP) BUMD DKI menerima laporan tentang status hukum Donny. Laporan diverifikasi dan terbukti benar. Pembatalan penunjukan Donny merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Kepala Badan Pembina BUMD DKI Jakarta Faisal Syafruddin dalam keterangan tertulis menjelaskan, walaupun Donny telah mengikuti uji kompetensi dan keahlian serta dinyatakan lolos untuk posisi direktur di BUMD Pemprov DKI, pernyataan yang ditandatangani yang bersangkutan bahwa tidak pernah dihukum (butir 2 surat pernyataan) ternyata tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Keputusan para pemegang saham di luar RUPS tersebut juga mengangkat Yoga Adiwinarto sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Transjakarta.
Ada kesalahan proses
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengatakan, kasus ini menunjukkan ada kesalahan dalam proses pengangkatan pejabat BUMD DKI. Kesalahan semacam ini muncul karena ada celah hukum dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMD dan Perusahaan Patungan.
Dalam Pasal 5 poin f disebutkan, salah satu persyaratan calon anggota direksi BUMD adalah calon orang perseorangan di luar pejabat direksi dan karyawan BUMD yang diusulkan oleh gubernur. Prasetio berpendapat, pengangkatan direksi BUMD tetap harus melalui proses seleksi yang ketat, bukan atas kepentingan pribadi.
Ia juga meminta gubernur merevisi pergub ini.
Ombudsman akan panggil BP BUMD
Informasi tentang rekam jejak Donny sebagai terpidana kasus penipuan pada 2017 juga diterima Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya. Kasus ini bahkan telah dibuktikan di pengadilan sampai tahap kasasi. ”Putusan kasasi itu harus segera dieksekusi karena walau dia mengajukan PK (peninjauan kembali) tak menghalangi putusan kasasi,” ujar Teguh Nugroho, Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya.
Salah satu ketentuan calon anggota direksi BUMD sesuai Pasal 57 Huruf j Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 adalah tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah dan huruf k, yakni tidak sedang menjalani sanksi pidana.
Ombudsman juga berencana melakukan konfirmasi kepada Pemprov DKI. ”Ombudsman menilai ada malaadministrasi,” kata Teguh.
Belum sempat Ombudsman melakukan konfirmasi, pada Senin pagi, Pemprov DKI membatalkan penunjukan Donny. ”Yang jadi masalah kenapa BP BUMD sampai gagal melakukan penelusuran latar belakang yang bersangkutan. Apalagi, di DKI ada TGUPP bidang pemberantasan korupsi. Harusnya gampang untuk DKI menelusuri. Pak Gubernur juga bisa melacak melalui Forkopimda,” ujar Teguh.
Yang jadi masalah kenapa BP BUMD sampai gagal melakukan penelusuran latar belakang yang bersangkutan. Apalagi, di DKI ada TGUPP bidang pemberantasan korupsi. Harusnya gampang untuk DKI menelusuri.
Yoga Adiwinarto, Direktur Teknik dan Fasilitas PT Transjakarta yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Dirut PT Transjakarta, mengatakan belum bisa berkomentar apa pun. ”Saya belum dapat ini. Soalnya, keputusannya belum ada yang bisa saya komentari. Lebih baik langsung ke Pak Gubernur,” katanya.