15 Saksi Kasus Penyalahgunaan Bansos di Keerom Diperiksa
›
15 Saksi Kasus Penyalahgunaan ...
Iklan
15 Saksi Kasus Penyalahgunaan Bansos di Keerom Diperiksa
Kejaksaan Tinggi Papua telah memeriksa 15 orang terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Keerom tahun 2017.
Oleh
FABIO COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Kejaksaan Tinggi Papua telah memeriksa 15 orang terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Keerom tahun 2017. Dari total Rp 80 miliar dana hibah dan bansos yang disalurkan Pemerintah Kabupaten Keerom, sebanyak Rp 38 miliar belum dipertanggungjawabkan.
Hal ini disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Alexander Sinuraya di Jayapura, Rabu (29/1/2020). Ke-15 saksi yang diperiksa penyidik Kejati Papua meliputi pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Keerom, bendahara, serta penerima dana hibah dan bantuan sosial (bansos).
Diketahui, Pemkab Keerom mengucurkan dana hibah sekitar Rp 57 miliar pada 2017. Namun, dana yang telah dipertanggungjawabkan baru senilai Rp 35 miliar. Sementara dana bantuan sosial yang dikucurkan senilai Rp 23 miliar, tetapi baru Rp 7 miliar yang dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, total anggaran yang belum dipertanggungjawabkan senilai Rp 38 miliar, terdiri dari dana hibah sebesar Rp 22 miliar dan dana bantuan sosial sebesar Rp 16 miliar. Ini merupakan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2017.
Adapun modusnya adalah penerima tidak menyertakan laporan pertanggungjawaban setelah mendapat anggaran dana hibah dan bantuan sosial. ”Kasus ini dilaporkan oleh warga kepada Kejati Papua. Total sekitar 500 penerima dana bantuan tersebut,” ujar Alexander.
Ia mengatakan, Kejati Papua juga berencana memanggil Bupati Keerom Muhammad Markum sebagai saksi dalam kasus ini pada pekan depan. Sebenarnya, lanjut Alexander, Markum telah dipanggil pada Rabu ini. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir karena sedang mengikuti rapat di Jakarta.
”Pemanggilan Markum karena ia berperan sebagai pihak yang terakhir menyetujui realisasi dana hibah dan bantuan sosial bagi penerima,” tutur Alexander.
Kepala Inspektorat Kabupaten Keerom Vincensius Jehandu ketika dikonfirmasi mengatakan, penyebab belum tuntasnya laporan pertanggungjawabkan dana hibah dan bantuan sosial sepenuhnya berada di tangan penerima.
”Kami sebagai pemerintah telah menyelesaikan tugas untuk memberikan dana hibah dan bantuan sosial sesuai permintaan warga. Namun, ada warga yang tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban setelah menggunakan uang tersebut,” ungkapnya.
Secara terpisah, Ketua Dewan Adat Kabupaten Keerom Servo Tuamis mengatakan, dukungannya kepada Kejati Papua untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Menurut Servo, Dewan Adat Keerom, masyarakat, dan pengurus lembaga keagamaan terkadang mendapatkan dana hibah atau bantuan sosial yang tidak sesuai dengan permintaan yang telah disetujui beberapa tahun ini.
”Kami akan menyambut kedatangan pihak kejaksaan di Keerom untuk menyelidiki kasus ini. Tujuannya, untuk mengungkap pihak-pihak yang sebenarnya terlibat,” ucap Servo.