Jaksa Periksa Tersangka Kasus Jiwasraya, Klarifikasi Aset Jadi Fokus
›
Jaksa Periksa Tersangka Kasus ...
Iklan
Jaksa Periksa Tersangka Kasus Jiwasraya, Klarifikasi Aset Jadi Fokus
Penyidik juga memeriksa empat orang dari perusahaan manajemen investasi hari ini. Penyidik mendalami besaran transaksi saham di empat perusahaan itu yang berkaitan dengan investasi Jiwasraya.
Oleh
Insan Alfajri
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung mulai memeriksa para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Penyidik fokus mengklarifikasi kepemilikan aset para tersangka. Di sisi lain, Badan Pemeriksa Keuangan membutuhkan waktu dua bulan untuk menghitung total kerugian negara.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan dan menahan lima tersangka. Mereka adalah bekas Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, bekas Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya Harry Prasetyo, bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah, Rabu (29/1/2020) sore, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, menjelaskan, penyidik memanggil Heru Hidayat kemarin. Penyidik mengklarifikasi beberapa aset yang diduga milik Heru.
”Penyidik sedang berkonsentrasi ke penelusuran aset. Tidak saja di Jakarta, ada beberapa daerah juga yang mereka telusuri,” katanya.
Dia melanjutkan, klarifikasi aset sudah berjalan selama satu minggu. Semua tersangka akan diklarifikasi terkait hal itu.
Kejagung, lanjutnya, juga sudah membentuk tim untuk mencari aset milik tersangka hingga ke luar negeri. Saat ini, tim sedang berkoordinasi dengan instansi terkait.
Senin lalu, penyidik kembali menggeledah tiga perusahaan, yakni PT Lotus Andalan Securitas, PT Mirae Securitas, dan PT Ciptadana Securitas. Penyidik pun menyita dokumen dan sejumlah surat.
”Kami ingin memastikan berapa sebetulnya transaksi saham di perusahaan itu yang berkaitan dengan investasi saham Jiwasraya,” katanya.
Dia melanjutkan, hasil penggeledahan ini menjadi bahan auditor BPK untuk menghitung kerugian negara. ”Jadi, pasti bakal ada penggeledahan di beberapa tempat lain di masa datang,” ujarnya.
Sementara itu, penyidik juga memeriksa empat orang dari perusahaan manajemen investasi hari ini. Penyidik mendalami besaran transaksi saham di empat perusahaan itu yang berkaitan dengan investasi Jiwasraya. ”Selain itu, kami juga ingin tahu bagaimana modusnya sehingga Jiwasraya dirugikan,” katanya.
Catatan Kompas, jaksa sudah menyita tujuh mobil, satu sepeda motor Harley Davidson, dan sejumlah perhiasan dari para tersangka. Jaksa juga telah meminta pemblokiran ke Badan Pertanahan Nasional atas 156 bidang tanah yang diduga milik Benny Tjokro, salah seorang tersangka.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia Boyamin juga melaporkan dugaan aset milik tersangka ke Kejagung beberapa waktu lalu. Ia melaporkan aset dan saham yang diduga milik Heru Hidayat.
Punya usaha tambang
Menurut Boyamin, Heru mempunyai perusahaan tambang di Kalimantan Timur yang diduga bernilai Rp 5 triliun. Heru juga diduga mempunyai mal di Jawa Tengah.
Dihubungi terpisah, anggota III Badan Pemeriksa Keuangan, Achsanul Qosasi, menyatakan butuh waktu 60 hari untuk menghitung kerugian negara. Prosesnya sudah dimulai sejak seminggu lalu.
Perhitungan kerugian negara, ia menjelaskan, harus nyata dan pasti. Penyidik Kejagung menyiapkan data, kemudian BPK mengonfirmasi dan menghitung totalnya. ”Oleh karena itu, pasti butuh waktu agar hal itu tidak terbantahkan,” katanya.
Dia melanjutkan, BPK juga menemui semua tersangka untuk memintai keterangan mengenai kerugian negara. ”Semua ditemui untuk akurasi pemeriksaan,” tambahnya.