Lima saksi dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap empat anggota keluarga dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (29/1/2020).
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
"PURWOKERTO, KOMPAS u2014 Lima saksi dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap empat anggota keluarga dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (29/1/2020). Dari lima orang saksi, salah satunya adalah Indra Sentosa (27), kekasih korban Vivin. Telah lima bulan Indra mencari Vivin, tetapi tidak berhasil.
u201dSaya sempat frustrasi. Bagaimana (tidak frustrasi), cewek hilang tanpa kabar. Saya kacau banget,u201d kata Indra seusai sidang, di Banyumas, Rabu.
Indra menyampaikan, dirinya terakhir kali berjumpa dengan Vivin pada hari Minggu di rumahnya. Kemudian pada Rabu atau Kamis, Vivin sudah tidak bisa dihubungi. Akhirnya, Indra mencoba datang ke rumahnya pada hari Sabtu, tetapi tidak ada orang di rumah.
Saya sempat frustrasi. Bagaimana (tidak frustrasi), ceweknya hilang tanpa kabar. Saya kacau banget. (Indra Sentosa)
Pekan berikutnya, Indra datang kembali untuk mencari Vivin, tapi rumahnya juga kosong. u201dSaat itu saya dua kali ke rumah, tapi tidak ada orang sama sekali. Saya kira pergi ke luar kota bersama keluarganya,u201d paparnya.
Indra juga bertanya kepada tetangga sekitar dan sahabat-sahabat Vivin baik di kampus maupun teman-teman di SMP dan desa, tapi mereka juga tidak tahu. Saat Vivin menghilang, mereka berdua baru menjalin hubungan kekasih selama tiga bulan.
u201dVivin, jika ada masalah seperti ini, cenderung tidak cerita. Sebenarnya anaknya ramai. Curhatnya tidak pernah soal keluarga, tapi paling membahas kampus dan teman-teman,u201d tuturnya.
Penemuan tengkorak
Indra, yang kini telah berkeluarga menyampaikan, setelah proses pencarian hingga lima bulan tidak ada hasil, dirinya lalu mendapat kesempatan magang dan bekerja di Jepang selama tiga tahun. Pada 2018 dia kembali ke Indonesia dan pada Agustus 2019 lalu kaget saat mengetahui adanya kabar penemuan sejumlah tengkorak di Banyumas.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim Ardhianti Prihastuti yang didampingi hakim Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi, kepada Indra, hakim memastikan barang bukti berupa telepon seluler berwarna kuning merek Blueberry adalah milik korban Vivin. u201dIya ponsel itu sering dipakai Vivin,u201d jawab Indra kepada hakim saat ditunjukkan barang bukti HP yang ikut dikuburkan bersama jasad korban.
Selain Indra, jaksa penuntut umum juga menghadirkan empat saksi lainnya, yaitu Suwarso (54), Supriyono (49), Ridwan (59), dan Dahlan (45). Mereka adalah pembeli dan juga makelar sepeda motor korban Suprapto. Para saksi pun tidak mengenal para terdakwa secara langsung. u201dSaya beli dua motor lewat Supriyono alias bogel dengan harga Rp 5,5 juta plus komisi Rp 300.000,u201d tutur Suwarso.
Para terdakwa dalam kasus ini adalah Mimin Saminah (52), seorang ibu dengan tiga anaknya, yaitu Sania Roulita (37), Irvan Firmansyah, (32) dan Achmad Saputra (27). Adapun empat korban pembunuhan merupakan saudara dalam satu keluarga.
Mereka adalah Suprapto (51), Sugiyono (46), serta Heri (41) yang merupakan saudara kandung Saminah juga Vivin (22), anak Suprapto. Diduga setelah pelaku membunuh, harta benda korban termasuk motor dijual oleh Sania. Peristiwa pembunuhan diduga terjadi pada 9 Oktober 2014 lalu dan terkait masalah warisan.
Kasus ini terkuak pada Agustus 2019 lalu ketika ditemukan empat tengkorak berserta kerangkanya terkubur di belakang rumah Misem, orangtua dari Suprapto, Saminah, Edi, Sugiyono, dan Heri di Banyumas. Dahulu, Misem tinggal bersama para korban. Adapun Saminah tinggal di samping rumah Misem bersama ketiga anaknya.
Pekan depan, sidang dijadwalkan menghadirkan saksi Misem, ibu dari Saminah serta nenek dari Sania, Irvan, dan Achmad."