logo Kompas.id
KPK Bisa Buka Lagi Perkara...
Iklan

KPK Bisa Buka Lagi Perkara yang Dihentikan

Meskipun penyidikan ataupun penyelidikan suatu kasus sudah dihentikan, KPK masih dapat membuka kembali kasus tersebut jika ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian kasus itu.

Oleh
Riana Afifah
· 3 menit baca
width=720
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Ketua KPK Firli Bahuri menyanyikan sejumlah lagu dalam silaturahmi pimpinan KPK, Dewan Pengawas, dan pejabat struktural dengan awak media liputan KPK di area kantin lantai 3 Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020) malam.

JAKARTA, KOMPAS — Meskipun penyidikan ataupun penyelidikan suatu kasus dugaan korupsi sudah dihentikan, Komisi Pemberantasan Korupsi masih dapat membuka kembali kasus tersebut jika ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan kasus itu.

Hal tersebut diungkapkan oleh dosen hukum Universitas Parahyangan, Bandung, Agustinus Pohan, kemarin, menanggapi rencana KPK untuk menghentikan perkara yang disidiknya jika tidak memenuhi unsur-unsur pidana.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000