Pemerintah Siapkan Mekanisme Evakuasi WNI dari Wuhan
›
Pemerintah Siapkan Mekanisme...
Iklan
Pemerintah Siapkan Mekanisme Evakuasi WNI dari Wuhan
Respons lebih lanjut ketika WNI yang tiba di Tanah Air tetap harus dijalankan. Itu seperti keperluan adanya karantina, isolasi khusus bagi para WNI, serta skenario pengawasan kesehatan lanjutan.
Oleh
deonisia arlinta
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah telah menyiapkan sejumlah rencana untuk mengevakuasi WNI dari kota Wuhan, Provinsi Hubei, China. Kini, 243 WNI di China berada di sejumlah wilayah yang dikarantina dari penularan virus korona jenis baru. Sebanyak 100 WNI di antaranya berada di Wuhan.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Anung Sugihantono mengatakan, teknis evakuasi WNI dari Wuhan akan dikoordinasikan lintas kementerian dan lembaga pemerintahan. Koordinasi ini penting karena berkaitan dengan banyak aspek, seperti hubungan luar negeri, kedaruratan kesehatan, kekarantinaan, dan kesiapsiagaan dalam kerangka bencana non-alam.
”Ada tiga hal yang harus diperhatikan sebelum evakuasi dilakukan, yakni status kesehatan orang per orang yang akan dievakuasi, status kekarantinaan yang sedang dilakukan pada masa inkubasi atau tidak, serta modus transportasi evakuasi yang akan dilakukan,” tuturnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Apabila ketiga hal itu sudah dipastikan, Anung menuturkan, respons lebih lanjut ketika WNI yang tiba di Tanah Air tetap harus dijalankan. Itu seperti keperluan adanya karantina, isolasi khusus bagi para WNI, serta skenario pengawasan melalui kartu kewaspadaan kesehatan (HAC) dan kontrol kesehatan lanjutan.
Secara terpisah, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Suprapto menambahkan, mekanisme evakuasi WNI dari Wuhan ke Indonesia akan merujuk pada regulasi kesehatan internasional (IHR). Hal itu sesuai dengan kebijakan terkait IHR yang disepakati Majelis Kesehatan Dunia pada 2005.
Rekomendasi WHO
Pada Pasal 18 dalam regulasi tersebut tertulis, rekomendasi WHO terkait perorangan, antara lain, meliputi pemeriksaan riwayat perjalanan di wilayah yang terpapar, pemeriksaan bukti kesehatan dan analisis laboratorium, penempatan seseorang dalam observasi kesehatan masyarakat, serta pelaksanaan karantina atau tindakan penyehatan lainnya.
Dalam pasal ini juga disebutkan, pelacakan kontak dengan orang yang terjangkit perlu dilakukan dan melaksanakan penyaringan di pintu keluar (exit screening) dari negara asal. Tidak hanya itu, pemeriksaan selanjutnya juga perlu dilakukan di pintu masuk negara yang dituju.
Berdasarkan laporan waktu nyata oleh Johns Hopkins University, Maryland, yang diakses dalam gisanddata.maps.arcgis.com, jumlah kasus penularan virus korona jenis baru (2019-nCoV) terus meningkat. Dari data terbaru pada Rabu (29/1/2020) pukul 09.35, jumlah yang terinfeksi 6.057 orang yang tersebar di 18 negara. Adapun total kasus yang meninggal mencapai 132 orang.