logo Kompas.id
Sanksi bagi Angkutan Pelanggar...
Iklan

Sanksi bagi Angkutan Pelanggar Ukuran dan Muatan Perlu Diperkuat

Pemberian sanksi kepada pelanggar aturan soal muatan dan ukuran kendaraan angkutan perlu diperkuat agar pelanggaran serupa tak berulang. Dua kasus di Pekanbaru dan Padang bisa jadi contoh bagaimana aturan ditegakkan.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FcKZRxN5Rg1YgA3yrsC2MWqJiZM=/1024x723/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Fb451b30c-6dd6-4d90-8e4a-276512391d45_jpg.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Sejumlah truk melintas di Jalan Tol TB Simatupang, Jakarta, Minggu (12/1/2020). Kementerian Perindustrian meminta Kementerian Perhubungan menunda rencana bebas angkutan barang kelebihan dimensi atau kelebihan muatan.

JAKARTA, KOMPAS — Penjatuhan sanksi denda bagi truk pelanggar ketentuan muatan atau ukuran semestinya ditempuh agar pelanggaran serupa tak terulang. Sejumlah pihak mendukung upaya itu agar ketentuan yang melarang operasi truk dengan muatan atau ukuran berlebih benar-benar terlaksana di lapangan.

Pada awal tahun lalu, untuk pertama kalinya, tersangka kasus modifikasi kendaraan dijatuhi hukuman denda Rp 12 juta atau kurungan dua bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000