Pengangkatan dan pelantikan pengganti bekas anggota KPU, Wahyu Setiawan, dapat dilakukan. Sebab, tak ada hambatan dari sisi administrasi ketatanegaraan. Mensesneg sebelumnya telah mengirim surat ke DPR.
Oleh
Ingki Rinaldi
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Pengangkatan dan pelantikan terhadap pengganti bekas anggota Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, dinilai dapat segera dilakukan. Sebab, tidak ada hambatan dari sisi administrasi ketatanegaraan.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno telah mengirim surat, tertanggal 27 Januari 2010, kepada Ketua DPR RI agar segera menyampaikan nama calon pengganti kepada presiden.
"Menteri Sekretaris Negara Pratikno telah mengirim surat, tertanggal 27 Januari 2010, kepada Ketua DPR RI agar segera menyampaikan nama calon pengganti kepada presiden"
Wahyu diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota KPU karena terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota legislatif.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, Selasa (28/1/2020), mengatakan, pihaknya sudah melaporkan surat dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tersebut kepada Ketua Komisi II DPR dan telah ditindaklanjuti. Proses selanjutnya, Ketua DPR akan membalas surat dari Mensesneg tersebut berdasarkan surat dari Ketua Komisi II DPR.
Zulfikar mengatakan bahwa saat ini Ketua Komisi II DPR baru meminta agar surat dari Mensesneg itu segera didisposisi ke Komisi II DPR.
Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta, Radian Syam, mengatakan, secara etika politik, nama calon pengganti Wahyu harus segera dikirimkan. Apalagi, ada lembaga negara lain yang sudah berkirim surat dan mengingatkan.
Ia menambahkan, sesungguhnya, secara aturan administrasi negara, tidak ada halangan apa pun bagi presiden untuk segera mengangkat pengganti Wahyu. Bahkan, keppres pengangkatan itu bisa diterbitkan berbarengan dengan keppres pemberhentian secara tidak hormat.
Menurut Radian, surat dari Mensesneg idealnya dibalas dalam jangka waktu tiga hari berikutnya. Jika dalam jangka waktu itu nama calon pengganti Wahyu belum kunjung dikirimkan, menurut Radian, presiden sebaiknya langsung mengangkat atau melantik calon pengganti Wahyu.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa pengganti anggota atau komisioner yang meninggal dunia, berhalangan tetap, dan diberhentikan dengan tidak hormat digantikan calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR.
"Jika berpedoman pada hasil pemilihan anggota KPU di DPR pada 2017, urutan ke-8 dengan suara terbanyak adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Wiarsa, yang pada 2017 mendapat 21 suara, kini merupakan anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali"
Jika berpedoman pada hasil pemilihan anggota KPU di DPR pada 2017, urutan ke-8 dengan suara terbanyak adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Wiarsa, yang pada 2017 mendapat 21 suara, kini merupakan anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali.
Sementara itu, anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ida Budhiati, mengatakan, terkait dengan penggantian Harjono yang sebelumnya Ketua DKPP dan kini menjadi anggota Dewan Pengawas KPK, mekanisme pengisiannya berada di tangan presiden. Hal ini karena Harjono merupakan anggota DKPP dari unsur masyarakat yang diusulkan oleh presiden.