Tim Independen Bentukan Kemenkumham Dinilai Takkan Menyelesaikan Persoalan
›
Tim Independen Bentukan...
Iklan
Tim Independen Bentukan Kemenkumham Dinilai Takkan Menyelesaikan Persoalan
Pembentukan tim independen dinilai tidak akan dapat mengungkap kebenaran karena sarat konflik kepentingan. Tim independen tidak mungkin independen dan terkesan hanya akan membenarkan kealpaan.
Oleh
sharon patricia
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tengah membentuk tim independen untuk menyelidiki kejanggalan pemberian informasi perlintasan Harun Masiku, tersangka penyuap bekas anggota Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan. Namun, pembentukan tim independen dinilai tidak akan dapat mengungkap kebenaran karena sarat konflik kepentingan.
Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Sumatera Barat, Feri Amsari menilai, tim independen tidak mungkin independen dan terkesan hanya akan membenarkan kealpaan. Sebab, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga sebagai Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan.
”Di satu sisi, dia (Yasonna) bertugas melindungi partai. Di sisi lain, dia hendak membangun profesionalitas Kemenkumham. Sangat sarat dengan konflik kepentingan yang harusnya dihindari,” ujar Feri saat dihubungi Kompas, Rabu (29/1/2020).
Di satu sisi, dia (Yasonna) bertugas melindungi partai. Di sisi lain, dia hendak membangun profesionalitas Kemenkumham. Sangat sarat dengan konflik kepentingan yang seharusnya dihindari.
Semestinya, lanjut Feri, Kemenkumham menyerahkan pengusutan dan penyelidikan terkait simpang siur informasi Harun sepenuhnya kepada institusi yang lebih berwenang, misalnya Ombudsman dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Hal itu karena persoalan ini tidak sekadar pelanggaran administrasi dan pidana. Jangan sampai tim independen hanya akan dituduh hendak menyamarkan kebenaran,” katanya.
Tim independen bentukan Kemenkumham merupakan gabungan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI, serta Ombudsman RI. Perintah pembentukan tim independen sudah dilakukan sejak Jumat pekan lalu.
Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu, menegaskan Ombudsman tidak tergabung dalam tim independen. ”Kami merupakan pengawas eksternal, tidak tergabung dalam tim tersebut,” ucapnya.
Ombudsman tidak tergabung dalam tim independen. Kami merupakan pengawas eksternal, tidak tergabung dalam tim tersebut.
Inspektur Jenderal Kemenkumham Jhoni Ginting yang kini bertugas sebagai Pelaksana Harian Dirjen Imigrasi tidak mempersoalkan Ombudsman yang memilih untuk tidak tergabung dalam tim independen.
”Enggak masalah (tidak bergabung). Saya terima kasih kepada Ombudsman yang juga merupakan rekan kerja kami,” ujarnya.
Saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jhoni menjelaskan tentang pembentukan tim independen. Tim itu bertujuan mencari tahu mengapa dari 7-19 Januari 2019, data kembalinya Harun ke Indonesia tidak masuk ke dalam sistem pusat.
Tim independen akan mengecek dan mencari fakta atas kekeliruan yang terjadi. ”Tak ada niat kami membohongi publik atau melakukan obstruction of justice (menghalangi proses penegakan hukum). Kami selalu rely on (mengandalkan) sistem yang ada di sini,” ujarnya.
Sebelumnya, terjadi simpang siur informasi terkait keberadaan Harun. Awalnya, Ditjen Imigrasi yang saat itu dijabat Ronny F Sompie menyatakan Harun meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada 6 Januari 2020.
Tak ada kabar dari Ditjen Imigrasi mengenai kepulangan Harun, Yasonna pun menyatakan Harun belum berada di Indonesia. Baru pada 22 Januari, Ditjen Imigrasi mengubah informasi bahwa Harun telah kembali ke Indonesia sejak 7 Januari, sehari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Lempar tanggung jawab
Atas kejadian ini, Ronny diberhentikan Yasonna dengan alasan untuk menghindari konflik kepentingan. Sebab, Ronny juga menjadi bagian dalam tim independen.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Zaenur Rohman, menilai, langkah Yasonna memberhentikan Ronny dan membentuk tim independen merupakan upaya Yasonna melempar tanggung jawab.
”Bisa juga sebagai cara Yasonna cuci tangan atas informasi sesat yang disampaikannya,” katanya.
Maka dari itu, Presiden Joko Widodo harus segera mengevaluasi kinerja Yasonna atas kekeliruan informasi yang disampaikan kepada publik. Sebab, masyarakat pun sudah semakin tidak percaya kepada institusi negara tentang informasi Harun.