logo Kompas.id
Aliansi Masyarakat Sipil Tolak...
Iklan

Aliansi Masyarakat Sipil Tolak RUU Cipta Lapangan Kerja

Penyusunan RUU Cipta Lapangan Kerja oleh pemerintah tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengharuskan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan.

Oleh
INSAN ALFAJRI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LinSfwHGSglapGaSNVyz3LtH79U=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F4871c03d-665f-4f06-8eff-2afc5b5f3014_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Buruh berunjuk rasa menolak RUU Cipta Lapangan Kerja di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1/2020). Mereka menolak ”omnibus law” itu karena dinilai akan merugikan buruh.

JAKARTA, KOMPAS — Aliansi masyarakat sipil mengkritisi tidak transparannya penyusunan Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja oleh pemerintah. Mereka juga mengkritisi tidak dilibatkannya masyarakat dalam pembahasan omnibus law tersebut. Ini menjadi sejumlah dasar mereka menolak pembahasan rancangan undang-undang itu dilanjutkan.

Aliansi masyarakat sipil bernama Fraksi Rakyat Indonesia Tolak Omnibus Law RUU Cilaka menyatakan penolakannya atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000