Perusakan Rumah untuk Ibadah Di Minahasa Utara Telah Ditangani
›
Perusakan Rumah untuk Ibadah...
Iklan
Perusakan Rumah untuk Ibadah Di Minahasa Utara Telah Ditangani
Jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Minahasa Utara mengecam keras perusakan bangunan yang digunakan sebagai musala di Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara, oleh sekelompok orang.
Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
·3 menit baca
MANADO, KOMPAS – Jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Minahasa Utara mengecam perusakan bangunan yang digunakan sebagai musala di Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara oleh sekelompok orang. Pemerintah kabupaten menjamin kebebasan beribadah di bangunan itu jika surat-surat izin bangunan telah dipenuhi.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Utara Pendeta Lucky Rumopa, Kamis (30/1/2020), telah mengunjungi bangunan yang dirusak di Perumahan Agape Griya, Desa Tumaluntung. Bangunan itu adalah rumah pribadi suatu keluarga yang digunakan bersama sebagai musala, tetapi belum berizin untuk dijadikan rumah ibadah.
Kita masyarakat Sulut jangan mudah terprovokasi.
Dari dialog Lucky dengan warga setempat, sekelompok orang itu mendatangi lokasi pada Rabu (29/1) pukul 22.00 Wita. Setelah bisa dicegah, kelompok itu kembali pada Kamis (30/1) pukul 04.00 dini hari dan langsung merusak interior bangunan. Video peristiwa itu beredar di aplikasi obrolan WhatsApp. Ada pula video lain yang beredar di Twitter.
“Saya rasa sudah ada yang memfasilitasi aksi itu. Kita masyarakat Sulut jangan mudah terprovokasi. Yang jelas, tindakan perusakan ini tidak dapat diterima,” kata Lucky.
Menurut Lucky, masyarakat seharusnya mengadukan ketiadaan izin penggunaan bangunan sebagai rumah ibadah kepada kepolisian. “Ini negara hukum. Perusakan bangunan secara sepihak, mau tempat ibadah atau bangunan lainnya, tidak dapat dibenarkan,” katanya.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sulut Komisaris Besar Jules Abbast mengatakan, bangunan yang dirusak adalah gedung pertemuan yang difungsikan sebagai musala. Bangunan itu memang belum berizin.
Polda Sulut dan Kepolisian Resor Minahasa Utara (Polres Minut) telah membentuk tim gabungan untuk menyidik perusakan itu. Y, yang diduga provokator, telah ditangkap. Namun, belum ditetapkan sebagai tersangka.
Jules memastikan, perusakan itu pelanggaran pidana. Ini diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara lima tahun enam bulan. “Pelaku-pelaku lain yang terlibat akan kami proses hukum. Kami harap masyarakat tidak terprovokasi. Percayakan seluruh proses hukum kepada kepolisian,” kata Jules.
Di hadapan warga yang berkumpul di lokasi bangunan, Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketenangan. Ia meminta jajaran Pemprov Sulut, Pemkab Minut, dan tokoh masyarakat serta tokoh muslim turut mengimbau masyarakat.
Untuk sementara, ia meminta umat Islam di Agape Griya untuk beribadah di rumah masing-masing. Bangunan akan segera diperbaiki oleh Polres Minut. Vonny juga menjamin hak beribadah di sana.
Vonnie menyampaikan hasil pertemuan tertutup jajaran Pemprov Sulut dan Pemkab Minut di Mess PT Japfa di kompleks Agape Griya. Hadir dalam pertemuan itu, antara lain Ketua DPRD Minut Denny Lolong, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sulut Edison Humiang, Ketua Majelis Ulama Indonesia Minut Baidlowi Ibnu Hajar, serta aparat kepolisian dan TNI.
Jules Abbast mengatakan, pertemuan itu menyepakati tiga hal. Pertama, bangunan yang difungsikan sebagai musala akan ditutup untuk menghindari peristiwa serupa. Kedua, umat Islam diminta mengurus perubahan izin bangunan dari balai pertemuan menjadi rumah ibadah secara resmi. “Ketiga, balai pertemuan yang dirusak akan diperbaiki oleh Polres Minut dan rekan-rekan TNI,” katanya.
Di Jakarta, Menteri Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD menegaskan, tolerasi beragama harus selalu dijaga bersama. Para tokoh agama memiliki peran vital untuk keberlangsungan hidup bersama.
Mahfud juga menyerukan bahwa ekspresi sikap keagamaan jangan dipengaruhi soal mayoritas atau minoritas. Jika itu ukurannya, maka kekacauan akan selalu terjadi. "Mari jaga bersama keberagaman kita," kata dia.
Ia juga meminta lembaga kerukunan beragama bersama-sama menjaga rasa saling menghormati dan menghargai dalam keberagaman. Pemerintah daerah punya perangkat itu. (GESIT ARIYANTO)