Polda Papua Kembali Bongkar Penjualan Senjata Api Ilegal
›
Polda Papua Kembali Bongkar...
Iklan
Polda Papua Kembali Bongkar Penjualan Senjata Api Ilegal
Polda Papua membongkar transaksi senjata api AK-47 di Perumahan BTN Gajah Mada, Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (27/1/2020). Tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi ini kini ditahan polisi.
Oleh
FABIO COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS-Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua membongkar transaksi senjata api AK-47 di Perumahan BTN Gajah Mada, Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (27/1/2020). Tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi ini kini telah ditahan polisi.
Tiga tersangka yang ditangkap adalah JJS, NT dan YN. JJS adalah pemilik senjata, YN sebagai kurir, dan NT menjadi pembeli senjata. Dari mereka, disita sepucuk AK 47, 12 butir amunisi dan uang tunai Rp 55 juta.
Ketiga tersangka bakal dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. Mereka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun penjara.
"Penangkapan ini didapat dari laporan masyarakat setempat. Kami masih menelusuri dari mana JJS mendapat senjata tersebut, " kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal di Jayapura, Kamis (30/1).
Ahmad mengungkapkan, setelah transaksi selesai, rencananya senjata itu akan dibawa NT ke Yahukimo. Daerah itu menjadi daerah rawan konflik bersenjata. Ahmad mengatakan, bakal menyelidiki keterlibatan NT dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang beraksi di Papua.
Sempat ada rumor keterlibatan anggota polisi dalam transaksi terlarang itu. Namun, Ahmad memastikan hal itu tidak terjadi. Anggota polisi yang dimaksud saat itu kebetulan berada di lokasi penggerebekan.
Transaksi ilegal ini adalah yang kedua terjadi dalam seminggu terakhir di Papua. Sebelumnya polisi mengagalkan rencana transaksi senjata lewat kontak tembak senjata dengan KKB di Kampung Nifasi, Nabire, 21 Januari 2020.
Pimpinan kelompok kriminal bersenjata berinisial NM tewas dalam insiden itu. NM adalah salah seorang pimpinan KKB yang bersama simpatisannya sering menebar teror di daerah Intan Jaya.
Sempat ada rumor keterlibatan anggota polisi dalam transaksi terlarang itu. Namun, kami memastikan hal itu tidak terjadi. Anggota polisi yang dimaksud saat itu kebetulan berada di lokasi penggerebekan. (Ahmad Mustofa Kamal)
Pascakontak senjata, polisi menemukan senjata panjang rakitan satu pucuk, satu unit telepon seluler, hingga amunisi berkaliber 5,56 sebanyak dua butir. Selain itu ditemukan juga KTP, buku tabungan Bank Papua, dan uang Rp 500.000.
Direktur Perhimpunan Advokasi Kebijakan Hak Asasi Manusia Papua Matius Murib berpendapat, diperlukan upaya penegakan hukum tegas agar kasus penjualan senjata dan amunisi tidak terulang kembali. "Dengan tindakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera bagi warga atau aparat keamanan yang terlibat dalam penjualan amunisi dan senjata di tanah Papua, " kata Matius.
Pelaksana tugas Kepala Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Wilayah Papua Frits Ramandey mengapresiasi langkah polisi menggagalkan transaksi ilegal senjata api. Cara tersebut dapat mencegah konflik bersenjata di Papua yang seringkali memakan korban jiwa.
"Kami berharap aparat keamanan memperketat pengawasan maskapai penerbangan dan pelabuhan di daerah yang rawan terjadi penyeludupan amunisi dan senjata," kata Frits.