logo Kompas.id
Kebingungan di Daerah...
Iklan

Kebingungan di Daerah Sebaiknya Diantisipasi

Putusan MK yang menyamakan nomenklatur atau kelembagaan Badan Pengawas Pemilu di kabupaten/kota sebagaimana diatur UU Pilkada dengan pengaturan UU Pemilu timbulkan kebingungan. Perlu aturan penegasan perkuat Bawaslu.

Oleh
Ingki Rinaldi
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LGFj3nMkFlfiM6fVTxnpVTj6qww=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2FWhatsApp-Image-2020-01-17-at-17.06.33_1579256262.jpeg
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan (tengah) seusai kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Jumat (17/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyamakan nomenklatur atau kelembagaan Badan Pengawas Pemilu di kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam UU Pilkada dengan pengaturan dalam UU Pemilu berpotensi menimbulkan kebingungan bagi sebagian pihak. Hal ini menyusul tugas dan fungsi Badan Pengawas Pengawas Pemilu pada Pilkada serentak 2020 yang masih merujuk pada UU Pilkada.

Putusan tersebut memastikan frasa ”Panwas kabupaten/kota” dalam UU Pilkada inkonstitusional, Bawaslu tingkat provinsi yang tidak dapat membentuk Panwas karena sudah dibentuk Bawaslu. Jumlah keanggotaan Bawaslu kabupaten/kota yang mesti disesuaikan dengan UU Pemilu.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000