logo Kompas.id
Tutup Tambang Ilegal
Iklan

Tutup Tambang Ilegal

Ada tujuh titik tambang ilegal di Lebak, dan dua titik di Bogor. Ini semuanya berada di Taman Nasional Gunung Halimun-Salak.

Oleh
ANITA YOSSIHARA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hgL-CovkzvyzoLhrZeHIJ17-jZw=/1024x575/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F7b914f5a-1c9f-4261-b0c2-99b992f2d44b_jpg.jpg
KOMPAS/ANITA YOSSIHARA

Wakil Presiden Maruf Amin, Kamis (30/1/2020), melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Lebak, Banten untuk meninjau para pengungsi bencana di Dodiklatpur Rindam III di Kecamatan Sajira. Rombongan Wapres Amin menuju Rangkasbitung dengan menggunakan kereta api inspeksi.

RANGKASBITUNG, KOMPAS - Penambangan emas ilegal serta penebangan hutan ditengarai sebagai penyebab terjadinya bencana banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Lebak, Banten serta Bogor, Jawa Barat. Karena itu, pemerintah berkomitmen untuk menutup tambang-tambang ilegal.

Tak hanya itu strategi rehabilitasi lahan bekas galian tambang pun disiapkan. Untuk keperluan itu, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum penanganan pasca penambangan.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000