Pemerintah telah memutuskan mengevakuasi warga Indonesia dari China. Keputusan itu tepat. Perlu diingatkan agar mengikuti prosedur penanganan standar.
Oleh
·2 menit baca
Keputusan mengevakuasi warga negara Indonesia (WNI) di wilayah Provinsi Hubei, China bagian tengah, tempat asal virus korona tipe baru, yang pertama kali dideteksi pada Desember 2019, sekali lagi, sungguh tepat. Sebulan setelah kemunculannya, penyebaran virus itu meluas serta menelan korban kian banyak. Kantor berita China, Xinhua, Kamis (30/1/2020), melansir informasi resmi otoritas kesehatan China yang menyebut kasus virus korona tipe baru menyebar di seluruh 31 wilayah setingkat provinsi di negeri itu.
Jumlah korban terus bertambah. Data per Kamis, kenaikan jumlah korban tewas akibat virus korona baru di China sebesar 29 persen dari hari sebelumnya: dari 132 orang menjadi 170 orang. Jumlah kasus yang terkonfirmasi melonjak dari 5.974 kasus pada hari sebelumnya menjadi 7.711 kasus. Perlu digarisbawahi, lonjakan korban jiwa dan kasus terjadi setelah Pemerintah China berbuat maksimal menekan penyebaran virus.
Tidak hanya meluas ke seluruh wilayah provinsi di China, virus korona baru juga menyebar ke 15 negara lainnya, seperti Thailand, Vietnam, Kamboja, Filipina, Malaysia, dan Singapura. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Kamis, bersidang untuk menentukan apakah perlu ditetapkan status darurat global dalam kasus virus korona baru, seperti pandemi virus H1N1 (2009), epidemi ebola di Afrika Barat (2014), virus zika (2016), dan epidemi ebola di Republik Demokratik Kongo (2019).
Di Tanah Air, Pemerintah Indonesia menetapkan sejumlah langkah kesiagaan untuk mengantisipasi penularan virus itu. Sejauh ini, dan semoga bisa terus dipertahankan, tak ada kasus yang dikonfirmasi positif virus korona baru di Indonesia. Perhatian Jakarta juga diberikan pada nasib 243 WNI di Hubei. Perhatian Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia pada WNI di sana, diberitakan sebuah media Inggris, yang mengutip suami dari perempuan Indonesia di Wuhan, sebagai hal yang ”proaktif”.
Pemerintah melalui instruksi Presiden Joko Widodo pun memutuskan mengevakuasi 243 WNI dari Hubei. Evakuasi warga dari negara lain bukan baru pertama kali ini dijalankan pemerintah. Sebelumnya, evakuasi oleh pemerintah pernah dilakukan dari Mesir tahun 2011 dan Yaman tahun 2015 akibat gejolak politik dan perang. Evakuasi WNI dari China ini dipicu wabah penyakit. Tentu ada kerumitan dan prosedur standar yang harus dijalankan dan dipatuhi, baik sebelum, saat, maupun setelah evakuasi.
Tak cukup memastikan kesehatan dan status kekarantinaan warga yang akan dipulangkan serta transportasinya, evakuasi kali ini juga harus memastikan adanya pengawasan kesehatan dan karantina sesuai prosedur yang berlaku bagi mereka setiba di Tanah Air. Prosedur ini standar dan dijalankan negara yang mengevakuasi warganya dari China. Dengan menjalankan seluruh prosedur standar evakuasi, diharapkan negeri ini terhindar dari penularan virus mematikan itu.