Sejumlah anak korban pencabulan yang tinggal di Simpang Tiga Sipin, Kotabaru, Jambi, takut keluar rumah. Pelaku yang diputus bebas oleh pengadilan berkeliaran sehingga anak-anak makin trauma.
Oleh
Irma Tambunan
·2 menit baca
JAMBI, KOMPAS - Terdakwa kasus pencabulan anak, AL, diputus bebas di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (30/1/2020). Para korban pun dilanda kekhawatiran. Keluarga korban meminta jaksa penuntut umum segera mengajukan kasasi.
Ibu salah satu korban pencabulan, Sudiyem (37), mengatakan, setelah terdakwa diputus bebas, sejumlah anak yang tinggal di Simpang Tiga Sipin, Kotabaru, Jambi, takut keluar rumah. ”Pelaku berkeliaran sehingga anak-anak makin trauma,” ujarnya.
Terdakwa pencabulan anak, AL (45), merupakan PNS di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Ia diputus bebas oleh majelis hakim yang diketuai Yandri Roni serta hakim anggota Oktafiatri Kusumaningsih dan Annisa Bridgestirana di Pengadilan Negeri Jambi. Putusan bebas ditetapkan pada 13 Januari 2020 dan dibacakan pada 23 Januari.
”Pembacaan vonis bahkan tanpa sengetahuan para keluarga korban. Kami semua kaget mengetahui vonis bebas itu dan baru tahu beberapa hari kemudian lewat media online,” kata Sudiyem. Hal senada dikemukakan Lindawati, ibu korban lain. ”Anak saya tidak berani lagi keluar rumah setelah melihat AL melintas dekat rumah kemarin,” ujarnya.
Mengajar agama
Kasus pencabulan anak dilaporkan oleh enam orangtua anak didik AL. Pria yang sudah beristri dan punya dua anak itu lima tahun terakhir mengajar agama dan sejumlah mata pelajaran di rumahnya bagi anak sekolah dasar di Simpang Tiga Sipin. Kasusnya mulai menyeruak setelah anak Sudiyem yang berusia tujuh tahun meminta berhenti belajar di rumah AL. Setelah Sudiyem menanyakan, anak perempuannya menceritakan pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa.
Perbuatan AL semakin terungkap setelah orangtua lain mendapatkan pengaduan serupa dari anaknya. Dari 15 korban, enam orang di antaranya mengadu kepada polisi. Sejumlah anak mengaku dicabuli dalam ruangan kursus. Hal itu dilakukan saat anak-anak lain bermain di ruangan berbeda.
Oleh jaksa, AL didakwa melanggar Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jaksa menuntut hukuman 6 tahun penjara. Namun, Hakim Yandri menyatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Karena itu, ia dibebaskan dari segala tuntutan.
Kepada Kompas, Yandri menjelaskan, hakim memutuskan vonis bebas karena kurangnya alat bukti yang diajukan oleh jaksa. ”Jaksa tidak berhasil membuktikan dakwaannya,” ujarnya. Di tempat berbeda, pengacara AL menyatakan siap menanggapi pengajuan kasasi dari penuntut umum. ”Jika kasasi diajukan, kami akan menyiapkan bahan kontra memori banding,” kata pengacara AL, Marlince Evalina.