logo Kompas.id
Korban Ketakutan...
Iklan

Korban Ketakutan Pasca-Terdakwa Diputus Bebas

Sejumlah anak korban pencabulan yang tinggal di Simpang Tiga Sipin, Kotabaru, Jambi, takut keluar rumah. Pelaku yang diputus bebas oleh pengadilan berkeliaran sehingga anak-anak makin trauma.

Oleh
Irma Tambunan
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IAOXvX-R35ca1YH9BvHkCeNS87k=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Fff133fb9-7331-4b61-b39b-141986ef78b6_jpg.jpg
KOMPAS/Irma Tambunan

Para ibu dari sejumlah korban pencabulan anak di Kotabaru, Jambi, berembuk di rumah salah satu warga, Kamis (30/1/2020). Orangtua korban memprotes vonis hakim Pengadilan Negeri Jambi yang membebaskan pelaku dari segala tuntutan. Oleh jaksa, pelaki sebelumnya dituntut hukuman 6 tahun.

JAMBI, KOMPAS - Terdakwa kasus pencabulan anak, AL, diputus bebas di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (30/1/2020). Para korban pun dilanda kekhawatiran. Keluarga korban meminta jaksa penuntut umum segera mengajukan kasasi.

Ibu salah satu korban pencabulan, Sudiyem (37), mengatakan, setelah terdakwa diputus bebas, sejumlah anak yang tinggal di Simpang Tiga Sipin, Kotabaru, Jambi, takut keluar rumah. ”Pelaku berkeliaran sehingga anak-anak makin trauma,” ujarnya.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000